Satori Bantah 15 Mobil Mewah Disita KPK Hasil Gratifikasi Kasus Dana CSR: Mobil Jualan di Showroom

Satori menjelaskan, penyitaan oleh KPK dilakukan dari showroom-nya. Dia mengatakan, mobil tersebut adalah kendaraan produk jualannya.

Diperbarui 11 September 2025, 19:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satori klaim 15 mobil mewah sitaan KPK adalah hasil usaha pribadi sebelum jadi DPR.
  • Ia menyatakan mobil-mobil tersebut merupakan produk jualan dari showroom miliknya.
  • KPK menetapkan Satori tersangka gratifikasi dana CSR BI-OJK sebesar Rp 12,52 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Politisi Partai Nasdem Satori menegaskan, 15 mobil mewahnya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hasil usaha pribadinya. Dia menyebut mobil-mobil tersebut sudah dimiliki sebelum dirinya menjadi anggota DPR.

Satori keberatan saat KPK melakukan penyitaan mobil-mobil itu karena disebut terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

"Itu dibeli semenjak sebelum saya jadi anggota DPR," ujar Satori seusai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Satori menjelaskan, penyitaan oleh KPK dilakukan dari showroom-nya. Dia mengatakan, mobil tersebut adalah kendaraan produk jualannya.

"Mobil jualan, showroom lah," singkatnya.

Satori dalam Pusaran Kasus Gratifikasi

Sebagai informasi, hari ini KPK memeriksa Satori sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada Kamis (11/9/2025). Satori diperiksa pada Pukul 09.28 WIB hingga Pukul 16.55 WIB. Meski diperiksa sebagai saksi, namun status hukumnya sudah menyandang ditetapkan sebagai tersangka.

Satori menjadi tersangka bersama Anggota DPR dari Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya diduga menggunakan dana CSR tak sesuai dengan peruntukannya. KPK menyebut, keduanya mendapatkan duit gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar. 

Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.

Sedangkan Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6