Menko Yusril soal TNI Mau Polisikan Ferry Irwandi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Dansatsiber TNI mengklaim menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang dilakukan pendiri Malaka Project tersebut.

OlehFauzan
Diperbarui 11 September 2025, 14:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • TNI berencana laporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi.
  • Putusan MK menyatakan institusi tidak bisa laporkan pencemaran nama baik, hanya individu.
  • TNI masih konsultasi hukum dan belum resmi laporkan Ferry Irwandi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengomentari rencana Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring ingin melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi.

Dansatsiber TNI mengklaim menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang dilakukan pendiri Malaka Project tersebut.

Menurut Yusril, dalam kasus ini TNI hanya ingin berkonsultasi kepada pihak kepolisian terkait rencana pelaporan tersebut.

"Memang ada masalah (dugaan pencemaran nama baik) di TNI, mereka sudah meminta pandangan kepada Polri. Kita lihat saja," kata Yusril, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025).

Mengacu Putusan MK

Yusril menegaskan bahwa Polri sebenarnya sudah memberikan jawaban kepada TNI terkait kemungkinan pelaporan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, kasus pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi, melainkan hanya oleh individu.

"Saya kira polisi sudah memberikan jawaban. TNI berkonsultasi apakah bisa institusi itu melaporkan sebagai korban. Tapi sudah dijawab, berdasarkan putusan MK, dalam kasus pencemaran nama baik, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira jelas masalah itu," jelas Yusril.

Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku untuk Individu

Meski demikian, ia tidak menutup ruang bagi langkah hukum lain selain pelaporan kasus pencemaran nama baik terhadap institusi.

"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh, silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik itu kasusnya adalah individu," tegasnya.

Duduk Perkara Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi

Sebagai informasi, Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum. Ia menyebut timnya menemukan konten Ferry Irwandi yang dianggap mengandung fitnah, disinformasi, dan framing negatif terhadap institusi TNI. Namun hingga kini, TNI belum secara resmi mendaftarkan laporan karena masih mempertimbangkan dasar hukum pelaporan.

Ferry Irwandi menanggapi santai rencana pelaporan itu. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya menghilang atau nomor ponselnya tidak aktif. Ferry menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum. “Kalau memang ada proses hukum, saya siap hadapi,” ujarnya.

Langkah TNI ini menuai sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil menilai niat pelaporan tersebut berpotensi memperkuat militerisasi ruang siber dan bisa mengarah pada kriminalisasi kritik.

DPR RI melalui Komisi I juga meminta TNI terbuka menjelaskan dasar hukum tuduhan terhadap Ferry. Legislator menekankan bahwa putusan MK sudah jelas menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6