Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuat Konten Manipulasi Said Iqbal saat Demo Ricuh

Pada suatu pemberitaan, Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025. Namun, tersangka WH dan KA mengunggah gambar pemberitaan yang telah dimanipulasi menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh.

Diperbarui 04 September 2025, 00:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri tetapkan 2 tersangka manipulasi konten ucapan Said Iqbal.
  • Tersangka WH dan KA ubah larangan demo menjadi ajakan pelajar.
  • Keduanya dijerat UU ITE, terancam pidana maksimal 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka yang diduga mengunggah konten manipulasi terkait ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam suatu pemberitaan terkait aksi demo.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut berinisial WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan KA (24) selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Diterangkan Himawan, keduanya mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi.

Pada suatu pemberitaan, Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025.

Namun, tersangka WH dan KA mengunggah gambar pemberitaan yang telah dimanipulasi menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh.

“Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi,” ucapnya.

 

 

Dijerat Sejumlah Pasal

Kedua tersangka dijerat dengan beragam pasal Undang-Undang ITE hingga KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Himawan mengatakan, para tersangka saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.

Penangkapan dua tersangka ini merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6