Tak Hanya Korupsi, Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU di Kejagung

Kejagung sendiri mengumumkan nama Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.

Diperbarui 22 Agustus 2025, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

“Sudah sejak Juli 2025,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).

Kejagung sendiri mengumumkan nama Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.

Sulit Tangkap Riza Chalid di Malaysia

Riza Chalid dikabarkan sedang berada di Malaysia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pemerintah sulit menangkap Raja Minyak tersebut. Alasannya, Malaysia memiliki aturan sendiri.

"Ya kan kita enggak bisa. Itu kan otoritas negara lain," kata Agus saat pembagian sembako kepada warga di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/8).

Agus mengaku juga belum mengetahui informasi lainnya perihal Riza Chalid, termasuk dokumen paspor.

"Kan tidak tahu juga apakah Rizal Khalid paspornya cuma satu atau dia punya paspor yang lain, yang kita enggak tahu," lanjutnya.

Meski demikian, komunikasi dengan pemerintahan Malaysia untuk membawa Riza Chalid ke Indonesia terus dilakukan.

Tak Bisa Paksa Malaysia Pulangkan Riza Chalid

Agus mengakui, pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah Malaysia menyerahkan Riza Chalid.

"Kita tidak bisa paksa, sampai mereka ada kepedulian,” ujar Agus.

Pemerintah Indonesia masih menunggu sikap Pemerintah Malaysia. Menurutnya, komunikasi dengan pemerintahan Malaysia untuk membawa Riza Chalid ke Indonesia terus dilakukan.

"Kita tunggu. Komunikasi terus kita lakukan, namun kembali lagi, bahwa itu adalah otoritas negara setempat,” katanya.

 

9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lagi sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Tersangka melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” jelas dia.

Adapun perbuatan para tersangka bertentangan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Pada BUMN.

Termasuk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Delapan tersangka pun langsung ditahan, kecuali Riza Chalid lantaran diduga tidak berada di Indonesia.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dinyatakan sehat jasmani rohani, tim penyidik melakukan penahanan delapan tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan dimulai 10 Juli 2025 hari ini,” Qohar menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6