Golkar Buka Pintu Lebar untuk Setya Novanto: Beliau Tak Pernah Keluar, Masih Keluarga Besar Kita

Apakah Setnov akan kembali aktif di kepengurusan atau maju Pileg, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mantan Ketua DPR itu.

Diperbarui 18 Agustus 2025, 18:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah delapan tahun.
  • Partai Golkar menganggap Setnov masih bagian keluarga dan membuka pintu kembali.
  • Setnov wajib lapor hingga 2029 dan hak politiknya belum bisa digunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar (2016-2017), Setya Novanto alias Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, melalui program pembebasan bersyarat.

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Setnov tidak pernah keluar dari partai berlambang pohon beringin dan masih menjadi bagian keluarga besar Golkar.

“Setahu saya, Pak Setya Novanto tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar ya. Golkar juga setahu saya tidak pernah memberhentikan Pak Novanto. Jadi, saya menganggap beliau adalah masih bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” kata Doli saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

 

Golkar Buka Pintu Lebar buat Setnov

Namun untuk kembali aktif di kepengurusan atau maju Pileg, Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada Setnov.

"Itu tergantung yang bersangkutan. Apalagi kan Pak Novanto itu sudah pernah sampai di puncak menjadi ketua umum gitu. Tentu sebagai senior ya kita kembalikan ke yang bersangkutan,” ungkapnya.

Doli menegaskan, Golkar dengan senang hati membuka pintu apabila Setnov ingin kembali aktif dan membantu partai.

"Kalau Pak Novanto dan siapa saja yang membantu Partai Golkar, kami tentu dengan senang hati. Membantunya dalam bentuk apa dan di mana itu, ya tergantung yang bersangkutan," katanya.

 

Novanto Harus Beradaptasi

Terpisah, Sekjen Golkar Sarmuji tak banyak menjawab soal kemungkinan Setnov gabung kembali dengan Golkar setelah bebas murni.

"Pak Novanto barusan bebas. Beliau perlu adaptasi,” kata Sarmuji singkat.

Sarmuji menilai Setnov akan lebih naik beristirahat lebih dulu dan tanpa beban harus pusing dan sibuk dalam kepengurusan Golkar untuk saat ini.

“Masuk pengurus menyita pikiran. Biarkan beliau tanpa beban berat terlebih dulu,” ungkapnya.

Masih Wajib Lapor

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan Setnov masih dikenakan wajib lapor.

"Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan," kata Kusnali seperti dilansir Antara.

Kusnali menjelaskan, Novanto sudah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el. Sejatinya dia mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

 

Novanto Belum Bisa Gunakan Hak Politiknya

Dalam amar putusan PK, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Novanto juga belum bisa menggunakan hak pilih ataupun hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sesuai dengan regulasi, hak politik baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6