Ketua Komisi VIII Tegaskan Takkan Melebur BPKH dan BPH

Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal dengan melibatkan berbagai pihak.

Diperbarui 02 Agustus 2025, 13:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR menolak peleburan BPKH ke BPH demi hindari konflik kepentingan.
  • Pemisahan BPKH dan BPH penting karena fungsi lembaga yang berbeda.
  • Pemisahan perkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan dana haji.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil. Menurut dia, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.

“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” kata Marwan kepada awak media usai diskusi Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (1/8/2025).

Meski dipisah, lanjut Marwan, Komisi VIII masih terus mengkaji format ideal dengan melibatkan berbagai pihak.

"Nanti kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah,” tegas Marwan.

 

Fungsi Berbeda

Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri juga menekankan pentingnya pemisahan antara kedua instansi. Alasannya, kedua pihak tersebut memliki fungsi yang berbeda antar lembaga. Jika digabung, Iman meyakini kinerja kedua lembaha tersebut justru akan kontraproduktif.

“BPKH ini bertugas mengelola keuangan haji dengan fokus utama menjaga dana agar selalu tersedia, apalagi kuota haji tahunan terus bertambah, tahun depan mencapai 221 ribu jemaah,” jelas Iman dalam kesempatan terpisah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemisahan BPH dan BPKH tidak akan memperpanjang birokrasi. Sebaliknya, hal itu justru memperkuat mekanisme pengawasan.

“Itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” tegas Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.

 

Pemisahan Fungsi

Kemudian, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan juga mengatakan pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji merupakan langkah tepat, mengingat pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan yang timbul saat keduanya digabungkan.

"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” Amirsyah menandasi.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemisahan dinilai krusial untuk menjaga transparansi serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana haji.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6