Bergandengan Tangan, Ekspresi Sedih Mendalam Istri Hasto Kristiyanto saat Suami Divonis 3,5 Tahun Bui

Maria tampak diam, khusyuk sambil mendengarkan hakim. Sesekali pose berdoa. Memejamkan matanya.

Diperbarui 25 Juli 2025, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Istri Hasto Kristiyanto, Maria Ekowati ikut mendampingi saat suaminya menghadapi sidang vonis kasus suap Harun Masiku terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (25/07/2025), Maria tampak sangat sedih dan lesu. Kedua tangannya bahkan sempat menutup setengah wajahnya saat mendengar vonis hakim.

Di sebelahnya duduk para kerabat. Tampak Politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang menguatkan. Ketiga wanita yang duduk di kursi pengadilan tersebut bergandengan tangan.

Maria tampak diam, khusyuk sambil mendengarkan hakim. Sesekali pose berdoa. Memejamkan matanya.

Usai vonis hakim, Maria tampak beranjak dari tempat duduknya. Saling berpelukan bersama teman dan kerabat untuk sama-sama menguatkan. Sesekali Maria senyum. Seolah ingin memperlihatkan dirinya kuat menghadapi cobaan yang berat tersebut.

"Terima kasih sudah menemani mendampingi, tetap semangat kita terima dengan tenang dengan kepala tegak," kata Maria kepada awak media di ruang siang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Meski berat, Maria mengaku tetap akan tersenyum dan meyakini Tuhan akan memberkati semua dengan karunia-Nya setelah semua yang terjadi.  

"Tetap senyum dan semoga Tuhan memberkati semua terima kasih teman-teman semua yang sudah menemani menemani kami semua," ujar Maria.

Vonis Hasto Kristiyanto

Hakim Ketua Rios Rahmanto menilai Hasto secara sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).

Diketahui, vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. 

Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.

Namun demikian, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

 

Tak Terbukti Rintangi Penyidikan

Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.

Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu. 

Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6