Liputan6.com, Jakarta Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap Harun Masiku terhadap komisioner KPU. Saat putusan dibacakan hakim, Hasto tampak pasrah.
Kedua tangannya di atas paha. Sambil memainkan jari kedua jempol, tak ada mimik wajah yang ekspresif dari Hasto. Senyum pun tidak ada. Wajahnya datar saja.
Tak seperti sebelumnya saat datang. Hasto tampak semringah. Bahkan sampai mengepalkan tangan.
Advertisement
Beberapa detik setelah hakim membacakan vonis 3 tahun 6 bulan, Hasto tampak mengeluarkan buku hitam dari belakang badannya.
Setelah ketuk palu hakim, Hasto tampak beranjak dari kursi terdakwa, dia langsung berdiskusi dengan penaishat hukumnya. Untuk menentukan langkah selanjutnya.
Vonis Hasto Kristiyanto
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295201/original/045996500_1753430841-1000114738.jpg)
Hakim Ketua Rios Rahmanto menilai Hasto secara sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7/2025).
Diketahui, vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.Â
Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.
Namun demikian, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Â
Â
Advertisement
Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295365/original/055545500_1753437441-WhatsApp_Image_2025-07-25_at_16.49.12__1_.jpeg)
Sebelumnya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Diketahui dalam dakwaan, Hasto diduga merintangi penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu yang dilakukan Harun Masiku.
Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Hasto diyakini memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.
Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan apa yang dituduhkan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah itu.Â
Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.
Karenanya, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572964/original/041797700_1777876963-cek_fakta_-_cpns_kejaksaan_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334225/original/010172500_1787825621-demo_motor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310112/original/014361000_1785306495-Screenshot_2026-07-29_125347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5295364/original/035384300_1753437441-WhatsApp_Image_2025-07-25_at_16.49.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335136/original/053036600_1787912343-IMG_7672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329354/original/042574700_1787251806-9ed72643-57f1-4ea4-97e5-3ee08874f272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325497/original/031926300_1786870977-eaba832c-5c1d-4887-894c-4d71b17f2dba.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325055/original/039810300_1786797787-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_15.03.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325017/original/077183500_1786789961-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_15.03.55__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316947/original/039573700_1785997631-ee717174-b372-422b-94e1-c05c2257a6e6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258029/original/027979100_1781286265-62cbaed4-c31f-42c9-be55-901c5db7834d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309076/original/068479800_1785218231-IMG_1036.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256906/original/046879200_1781175775-IMG_5827.jpeg)