Pastikan TKA di Banten Sesuai Aturan, Perusahaan Diberi Pengetahuan Aturan Keimigrasian

Minimalisir adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyalahgunakan izin tinggal, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Banten, lakukan sosialisasi keimigrasian, terkait Prosedur Perizinan Visa dan Izin Tinggal, di Aston Boutique Hotel Cilegon, Kamis (24/7/2025).

Diterbitkan 24 Juli 2025, 19:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Imigrasi Banten sosialisasi prosedur visa untuk minimalisir penyalahgunaan izin TKA.
  • Terdapat 5.000 lebih TKA di Banten, perusahaan wajib patuhi aturan.
  • TKA harus sesuai aturan awal, visa wisata tidak untuk bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Minimalisir adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyalahgunakan izin tinggal, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Banten, lakukan sosialisasi keimigrasian, terkait Prosedur Perizinan Visa dan Izin Tinggal, di Aston Boutique Hotel Cilegon, Kamis (24/7/2025).

Seperti diketahui, Provinsi Banten setidaknya memiliki lebih dari 5.000 TKA yang bekerja di ratusan perusahaan. Agar bekerja mereka juga nyaman, aman, sesuai prosedur aturan, para perusahaan yang mempekerjakannya pun wajib mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga kedaulatan Tanah Air.

Makanya, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan perusahaan, HRD, serta pelaku usaha dari berbafai sektor industri di wilayah Banten.

"Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan keimigrasian dalam pemanfataan TKA, berdasarkan kebijakan yang selektif, menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia,"ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Eben Rifky Taufan.

Para TKA ini memiliki aturan untuk masuk ke Indonesia. Demikian juga bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, keseluruhannya harus sesuai dengan maksud dan tujuan awal para TKA itu berada di Indonesia.

 

 

 

Visa Rentan Disalahgunakan

Jangan sampai, kata Eben, masuk Indonesia dengan visa kunjungan wisata, malah disalahgunakan untuk bekerja. Sehingga terjadi pelanggaran keimigrasian dengan sanksi tegas pendeportasian.

"Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk daan berada di wilayah Indonesia,"katanya.

Untuk itu, pemahaman yang tepat tentang regulasi keimigrasian sangat krusial bagi perusahaan. Sehingga, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan kejelasan prosedur perizinan, tetapi juga untuk mencegah potensi pelanggaran.

 "Kalau sudah terjadi pelanggaran, maka bisa merugikan semua, baik si TKA ataupun perusahaan. Kami pun berkomitmen memfasilitasi kemudahan berusaha, sekaligus menjamin kedauatan hukum di wilayah Banten,"katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6