Organisasi Advokat Ini Harap DPR Sahkan RUU KUHAP Sebelum KUHP Berlaku

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menyatakan, mendukung penuh disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Diperbarui 22 Juli 2025, 01:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Peradi SAI dukung RUU KUHAP disahkan demi kepastian hukum acara pidana.
  • RUU KUHAP lindungi HAM dengan libatkan advokat sejak awal proses hukum.
  • Advokat dilindungi dari tuntutan pidana saat jalankan tugas profesi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang menyatakan, mendukung penuh disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, Senin 21 Juli 2025.

"Kami seluruh organisasi advokat yang ada di Indonesia bersepakat bahwa kami mengimbau kepada Komisi III maupun pemerintah melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Menurut Juniver, pengesahan RUU KUHAP menjadi mendesak karena KUHP yang baru direncanakan berlaku pada 2026. Tanpa aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.

"Tahun 2026 akan berlaku KUHP, sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu," ungkap dia.

 

 

 

Peran Advokat

Selain untuk harmonisasi dengan KUHP, ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu poin penting, menurutnya, adalah keterlibatan advokat sejak awal proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

"Dengan RUU KUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut," jelas dia.

Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf RUU KUHAP terbaru, hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata selama menjalankan tugas secara profesional dan beretiket baik.

"Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien," ungkap Juniver.

Lebih Akuntabel

 

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa RUU KUHAP memberi hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika menghadapi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara. Menurutnya, ketentuan ini akan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

"Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan," katanya.

Juniver menepis pula bahwa RUU KUHAP berpotensi melemahkan aparat penegak hukum sebab aturan yang ada justru malah menguntungkan masyarakat.

"Mereka tidak lagi mudah ditekan atau direkayasa karena ada advokat yang mendampingi sejak awal," jelas dia.

Terakhir, dia mengimbau agar para advokat semakin profesional dalam menjalankan perannya, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RUU KUHAP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6