Habiburokhman DPR Sebut RUU KUHAP Masih Bisa Gagal Disahkan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus-Timsin) di Komisi III DPR RI.

Diterbitkan 16 Juli 2025, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU KUHAP dibahas Timus-Timsin Komisi III DPR untuk peralihan redaksi pasal.
  • Panja cermati hasil Timus-Timsin, diskusikan masukan substantif dan redaksional.
  • Pengesahan RUU KUHAP tingkat II di Paripurna, keputusan akhir di tangan DPR.

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus-Timsin) di Komisi III DPR RI.

Nantinya, tim tersebut bertugas melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). 

"Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, Panja akan mencermati hasil kerja Timus-Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional. 

Selanjutnya, hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III DPR RI dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama dan terakhir, pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna.

"Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk undang-undang adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah," ungkap Habiburokhman.

 

Sudah Dilakukan Secara Terbuka

Politikus Gerindra itu mengklaim, banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja.

Selain itu, ia menilai proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena  semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen.

"Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR," jelas Habiburokhman.

"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami," sambungnya.

 

Masih Ada Peluang Tak Disahkan

Meski demikian, Habiburokhman menilai tetap masih ada peluang RUU KUHAP tak jadi disahkan, dengan syarat penolak mampu meyakinkan pemimpin parpol.

"Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP. Selanjutnya kita akan terus menyaksikan kroban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan," tutur dia.

"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6