Liputan6.com, Jakarta - Pihak Hasto Kristiyanto menanggapi pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat kliennya mestinya gugur. Sebab, jaksa tidak dapat menjelaskan data Call Detail Record (CDR) dari ponsel terdakwa, yang tidak melalui proses audit forensik.
"Kami melihat bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu menjawab atas pembelaan kami pleidoi yang sangat krusial terkait dengan perintangan penyidikan adalah CDR, Call Data Record, yang di mana disampaikan tanggal 8 Januari 2020 mereka mengetahui titik posisi dari Call Data Record," tutur Ronny usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Advertisement
Data CDR sendiri menjadi bukti dasar KPK untuk menjerat Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Dengan barang bukti yang diragukan keabsahannya, maka sepatutnya perkara tersebut menjadi gugur.
"Di dalam pleidoi kami, kami sampaikan bahwa Call Data Record tersebut tidak diforensik kalau kawan-kawan tadi melihat bahwa KPK tidak bisa menjawab apakah Call Data Record tersebut diforensi atau tidak," jelas dia.
"Artinya apa? Perintangan penyidikan tersebut gugur secara utuh karena bukti dasarnya adalah Call Data Record," sambung Ronny.
Replik Jaksa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272081/original/018651800_1751531093-20250703-Hasto-HER_7.jpg)
Adapun jaksa menerangkan dalam repliknya, bahwa dalil dalam pleidoi Hasto Kristianto terkait barang bukti CDR yang mesti dikesampingkan tidaklah berdasar.
"Bahwa dalil penasihat hukum tersebut tidak benar. Terkait proses ekstraksi oleh ahli digital forensik telah penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan halaman 1295 sampai dengan 1297. Sedangkan bukti elektronik berupa data CDR tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sah yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata jaksa.
Jaksa menegaskan, penyitaan barang bukti CDR itu telah melalui mekanisme proses hukum yang berlaku, termasuk adanya berita acara pernyataan sebagaimana surat tanda penerimaan barang bukti, dan berita acara penyitaan yang terlampir dalam berkas perkara, yakni disita dari karyawan Telkomsel yang bertindak atas nama perusahaan.
"Untuk memberikan data-data CDR dalam flashdisk sandisk cruser blade 16GB. Dengan demikian dalih penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan" ungkap jaksa.
Advertisement
Pengacara Hasto Minta Hakim Kesampingkan Bukti CDR
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272075/original/060632100_1751531089-20250703-Hasto-HER_1.jpg)
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta majelis hakim mengesampingkan bukti file call data record atau CDR yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran keasliannya tidak dapat dibuktikan.
Hal itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
"File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
CDR sendiri merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi, yang dapat membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR tersebut.
Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan yang telah melalui analisis ahli itu diyakini tidak bisa dijamin keasliannya. Data tersebut dinilai berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.
Termasuk juga jaksa dalam tuntutannya menyebut data CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator, yakni berasal dari diska lepas atau flashdisk merek Sandisk Cruzer Blade 16 GB dan Sandisk Cruzer Blade 64 GB.
"Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya," jelas dia.
Akibat dari keaslian file CDR yang diragukan, Ronny pun meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali alat atau barang bukti tersebut.
"Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ungkap Ronny.
Tidak ketinggalan, dia juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti data CDR itu tidak melalui audit digital forensik. Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.
"Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses digital forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum," Ronny menandaskan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5572710/original/034284200_1777866003-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-05-04T103851.830.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297483/original/080775700_1784095158-Screenshot_2026-07-15_123742bbbb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175766/original/050040100_1743048031-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_09.55.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296658/original/081223500_1784019662-000_B9YV49G.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297435/original/065011900_1784091222-000_C27U8NQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4893064/original/098068400_1721122752-FotoJet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5936533/original/005039500_1778833892-063_2276293040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3082774/original/037721700_1584860118-Pelatih_Jebolan_Serie_A_05.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297029/original/052747100_1784066633-Spain_s_Pedro_Porro_celebrates_scoring_their_second_goal_with_Pau_Cubarsi__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297082/original/028669700_1784076848-000_C27U6KD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297076/original/040450300_1784075378-barton_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297070/original/029757400_1784071679-Players_of_France_and_Spain.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550839/original/029409500_1775710216-foto2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292892/original/019035300_1783663723-jam7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8134786/original/084915400_1780986791-35671.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296928/original/092545700_1784034728-IMG_1964.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296774/original/087083400_1784025173-WhatsApp_Image_2026-07-14_at_5.03.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2974178/original/089290200_1574337207-IMG_4093.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296637/original/044312800_1784018878-0dfdcf94-532e-40c6-a325-c977803b0a27.jpeg)