Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Komjen Pol Marthinus menyampaikan pernyataan terkini terkait penanganan narkotika di Indonesia.
Salah satunya, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus mengatakan, kebijakan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika harus dibedakan antara pengguna dan pengedar.
Menurut dia, pengguna narkotika termasuk di antaranya kalangan artis lebih tepat ditangani melalui pendekatan rehabilitatif dibandingkan penegakan hukum yang berujung pada pemidanaan.
Advertisement
Hal itu diungkap Marthinus untuk meluruskan pernyataannya soal larangan BNN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025. Menurut dia, pernyataannya itu tidak serta-merta memberi keistimewaan kepada kalangan selebritas.
Pernyataan itu, katanya, justru mendorong perubahan paradigma penegakan hukum yang selama ini cenderung memenjarakan pengguna narkotika tanpa mempertimbangkan akar permasalahan dan solusi pemulihannya, sekaligus penegasan terhadap pendekatan rehabilitatif yang memang menjadi mandat undang-undang.
"Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan," kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa 1 Juli 2025.
Dia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya publikasi berlebihan atas penangkapan artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menilai hal tersebut justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan narkotika.
"Ketika kita menangkap dan mempublikasikan pengguna narkoba dari kalangan artis, itu sama saja kita sedang membelah persepsi anak-anak muda,” kata Marthinus.
Berikut sederet pernyataan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus terkait penanganan narkotika di Indonesia dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Penjelasan soal Larangan Tangkap Artis Pengguna Narkoba
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269874/original/073877100_1751362191-IMG_2756.jpeg)
Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan kebijakan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika harus dibedakan antara pengguna dan pengedar.
Menurut dia, pengguna narkotika termasuk di antaranya kalangan artis lebih tepat ditangani melalui pendekatan rehabilitatif dibandingkan penegakan hukum yang berujung pada pemidanaan.
Hal itu diungkap Marthinus untuk meluruskan pernyataannya soal larangan BNN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025. Menurut dia, pernyataannya itu tidak serta-merta memberi keistimewaan kepada kalangan selebritas.
Pernyataan itu, katanya, justru mendorong perubahan paradigma penegakan hukum yang selama ini cenderung memenjarakan pengguna narkotika tanpa mempertimbangkan akar permasalahan dan solusi pemulihannya, sekaligus penegasan terhadap pendekatan rehabilitatif yang memang menjadi mandat undang-undang.
"Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan," kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa 1 Juli 2025.
Marthinus merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menekankan pengguna wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan pidana penjara.
Dalam konteks tersebut, Marthinus mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan preventif, termasuk melalui kesadaran diri untuk melapor ke lembaga rehabilitasi.
"Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya mengharapkan bahwa para pengguna itu tidak perlu ditangkap. Kita harus membangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas," ujar dia.
Advertisement
2. Ingatkan soal Pendekatan Rehabilitasi dan Pidana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269880/original/056297900_1751362744-IMG_2759.jpeg)
Marthinus menerangkan, BNN saat ini mengedepankan dua pendekatan rehabilitasi yaitu voluntary (sukarela) dan compulsory (wajib).
Pendekatan sukarela mengandalkan kesadaran individu untuk melapor ke lembaga rehabilitasi tanpa perlu proses penangkapan.
"Konsep besar itulah yang memperdebatkan saya katakan bahwa, kalau artis pengguna ngapain kita tangkap? Kita datangi, kita ajak keluarganya, lalu kita bawa ke rehab. Itu lebih penting daripada menangkap mereka," ucap dia.
Dia membeberkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh provinsi. Menurut Marthinus, kebijakan rehabilitasi, akan mampu mengatasi permasalahan over capacity yang kini ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Dia menyebut, dari sekitar 200.000 narapidana dan tahanan, sekitar 52 persen di antaranya merupakan pelaku kasus narkotika, sebagian besar adalah pengguna.
"Kita kasih makan secara gratis di penjara. Problem-problem anggaran yang sia-sia untuk hal yang bagi saya bahkan tidak berguna sama sekali ketika kita berbicara tentang narkoba ini karena satu, narkoba itu menyerap uang yang sia-sia. Kedua, kita membiayai mereka di penjara yang begitu banyak," kata Marthinus.
Dia mengungkapkan pendekatan pemidanaan bagi pengguna narkoba sebagai kebijakan yang tidak efisien secara anggaran.
Sebaliknya, pendekatan rehabilitasi memungkinkan intervensi yang lebih ringan, seperti rawat jalan tergantung penilaian tim dokter.
"Bayangkan hukuman minimal narkotika itu 4 tahun. Jadi coba bayangkan kalau kita memutus, ya taruhlah 2 tahun. Kita membiayai dia makan di dalam seperti apa. Tapi kalau di rehabilitasi, paling 2-3 bulan intervensi kuratif. Kemudian lalu sisanya itu bisa rawat jalan dan lain-lain," terang Marthinus.
3. Ingatkan Bahaya Publikasi Berlebihan Penangkapan Artis Pengguna Narkoba
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269873/original/070794800_1751362190-IMG_2750.jpeg)
Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya publikasi berlebihan atas penangkapan artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menilai hal tersebut justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan narkotika.
"Ketika kita menangkap dan mempublikasikan pengguna narkoba dari kalangan artis, itu sama saja kita sedang membelah persepsi anak-anak muda," kata Marthinus.
Ia mengingatkan bahwa publikasi yang tidak proporsional berpotensi menciptakan persepsi keliru, terutama di kalangan remaja. “Bahwa mereka akan berujuk, ‘oh enak juga jadi artis, atau enak juga pakai narkoba bisa jadi artis’. Bisa seperti itu,” lanjutnya.
Menurut Marthinus, artis merupakan patron sosial yang banyak dijadikan panutan oleh generasi muda. Karena itu, penanganan terhadap kasus narkoba yang melibatkan artis harus dilakukan secara hati-hati dan tidak sensasional.
"Orang-orang yang pemahamannya sempit bisa saja memaknai, ‘wah, jadi artis cukup pakai narkoba. Kita bisa jadi orang kreatif, percaya diri, lalu tampil di kamera tanpa grogi’. Itulah manusia, bisa memaknai dalam berbagai hal," ucap dia.
Atas dasar itu, Marthinus mengimbau agar publikasi terkait penangkapan artis pengguna narkoba tidak dilakukan secara berlebihan.
"Saya terus terang mengatakan, jangan kita mempublikasi berlebihan ketika artis ditangkap, terutama pengguna narkoba," kata Marthinus.
Marthinus juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta jajaran humas BNN dan Polri untuk lebih selektif dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ia khawatir eksposur berlebihan justru menjadi “kampanye gratis” penggunaan narkoba di kalangan anak muda.
"Karena itu sama saja kita mengkampanyekan gratis narkoba buat anak-anak muda,"tegasnya.
Dia menekankan bahwa permintaan tersebut bukan berarti memberikan perlakuan istimewa kepada artis. "Semua elemen bangsa ini harus tunduk di bawah hukum. Tidak ada yang kebal," sambung Marthinus.
Advertisement
4. Tegaskan Artis Pengedar Narkoba Tentu Akan Ditangkap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5262912/original/055438200_1750756824-20250624_142628.jpg)
Marthinus menegaskan kebijakan BNN dalam menangani penyalahgunaan narkotika tetap berpijak pada undang-undang yang berlaku. Dia menepis anggapan artis mendapatkan perlakuan istimewa dalam penanganan kasus narkoba.
Dia menekankan pentingnya membedakan posisi seseorang sebagai pengguna atau pengedar, karena keduanya memerlukan pendekatan hukum yang berbeda.
"BNN tidak akan menangkap artis. Betul, itu perintah saya, betul. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan," kata Marthinus.
Hal itu ditegaskan Marthinus menyusul polemik atas pernyataannya yang sempat viral saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Marthinus, pernyataan tersebut justru menekankan paradigma rehabilitatif yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengguna narkoba wajib memperoleh rehabilitasi sebagai bentuk penanganan medis dan sosial. Sementara pengedar, harus ditindak secara pidana.
"Jadi harus memahami betul, terutama undang-undang kita ya. Di undang-undang kita itu dijelaskan betul di Pasal 54 bahwa pengguna itu harus direhabilitasi. Bahkan di dalam Pasal 103 itu mengamanatkan bahwa bagi pengguna, hukumannya itu adalah rehabilitasi," ucap dia.
Menurut dia, artis merupakan patron sosial yang menjadi panutan perilaku bagi generasi muda. Karena itu, setiap penanganan terhadap mereka sepatutnya disikapi secara hati-hati. Publikasi berlebihan terhadap penangkapan artis pengguna narkoba berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.
5. Sebut Jangan Sampai Ada Kampanye Gratis Penggunaan Narkoba
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270052/original/001916700_1751372614-IMG_2732.jpeg)
Marthinus menjelaskan manusia merupakan makhluk simbolik yang memaknai tindakan sosial berdasarkan representasi dan persepsi.
Dalam konteks ini, artis sebagai pengguna narkoba yang dipublikasikan terlalu berlebihan berpotensi menimbulkan pemaknaan yang salah di tengah masyarakat.
"Orang-orang yang pemahamannya sempit, dia akan melihat, 'wah jadi artis cukup kita pakai narkoba, kita bisa jadi artis, kita bisa jadi seorang yang punya kreatifitas, seorang yang percaya diri lalu tampil di kamera tanpa ada keraguan atau tanpa ada grogi dan lain-lain'. Itulah manusia bisa memaknai dalam berbagai hal," ucap dia.
"Makanya saya terus terang, saya mengatakan jangan kita mempublikasi berlebihan kalau ketika artis ditangkap terutama pengguna narkoba," sambung dia.
Terkait hal ini, Marthinus mengaku telah meminta jajaran humas di lingkungan BNN maupun Polri untuk lebih selektif dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait penangkapan pengguna narkoba dari kalangan artis.
"Karena itu sama saja kita mengkampanyekan gratis narkoba buat anak-anak muda. Kira-kira seperti itu," ucap dia.
Lebih lanjut, Dia mengarisbawahi instruksinya untuk tidak menangkap artis pengguna narkoba bukan dimaknai artis itu kebal terhadap hukum.
"Seluruh elemen negara ini harus tunduk di bawah hukum. Itu kira-kira seperti itu," terang Marthinus.
Advertisement
6. Ajak Masyarakat Laporkan Pecandu Narkoba Agar dapat Layanan Rehab
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266053/original/067386800_1750945906-IMG-20250626-WA0030.jpg)
Marthinus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila ada anggota keluarganya yang mengalami kecanduan narkoba. Hal ini agar mereka segera mendapatkan layanan rehabilitasi.
Dia menegaskan, pelaporan dan rehabilitasi bagi pengguna tidak akan disertai konsekuensi hukum, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Masyarakat kita yang merasa anaknya, keluarga dekatnya, temannya, tetangganya yang menggunakan narkoba, silakan lapor ke IPWL terdekat atau ke pusat-pusat rehab yang dimiliki oleh BNN," ujar Marthinus.
Tak dipungkiri, kata dia banyak keluarga enggan melapor karena takut diperiksa oleh penegak hukum.
Sebagian lainnya merasa malu bila anggota keluarganya dicap sebagai penjahat narkoba. Padahal, kata Marthinus, undang-undang menjamin pengguna yang bersedia direhabilitasi tidak akan diproses hukum.
"Ingat tidak ada resiko atau tanggung jawab hukum selain dia direhabilitasi," ujar dia.
Marthinus menekankan, proses pelaporan pengguna narkoba ke IPWL atau BNN tidak sama dengan proses penangkapan pelaku kejahatan.
"Dia tidak akan diperiksa seperti diperiksa penjahat, seperti polisi dan BNN meringkus penjahat lalu kemudian diinterrogasi, tidak. Jadi jangan pernah takut," ucap dia.
Saat ini terdapat 1.496 IPWL tersebar di seluruh Indonesia. dan enam pusat rehabilitasi milik BNN yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
"IPWL itu klinik-klinik rumah sakit dan puskesmas yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai IPWL Institusi Penerima Wajib Lapor Pengguna Narkoba," tandas dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4874799/original/079054800_1719337297-IMG_20240626_000126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8963553/original/030638900_1782977414-IMG_0035.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)