Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, mengatakan kebijakan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika harus dibedakan antara pengguna dan pengedar.
Menurut dia, pengguna narkotika termasuk di antaranya kalangan artis lebih tepat ditangani melalui pendekatan rehabilitatif dibandingkan penegakan hukum yang berujung pada pemidanaan.
Hal itu diungkap Marthinus untuk meluruskan pernyataannya soal larangan BNN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut dia, pernyataannya itu tidak serta-merta memberi keistimewaan kepada kalangan selebritas.
Pernyataan itu, katanya, justru mendorong perubahan paradigma penegakan hukum yang selama ini cenderung memenjarakan pengguna narkotika tanpa mempertimbangkan akar permasalahan dan solusi pemulihannya, sekaligus penegasan terhadap pendekatan rehabilitatif yang memang menjadi mandat undang-undang.
"Betul, itu perintah saya. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan," kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).
Marthinus merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menekankan pengguna wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan pidana penjara.
Dalam konteks tersebut, Marthinus mendorong pendekatan yang lebih manusiawi dan preventif, termasuk melalui kesadaran diri untuk melapor ke lembaga rehabilitasi.
"Nah, aturan hukum kita bahwa penangkapan pengguna itu, ujungnya adalah rehabilitasi. Tapi saya mengharapkan bahwa para pengguna itu tidak perlu ditangkap. Kita harus membangun kesadaran mereka, dan mereka lapor kepada petugas," ujar dia.
Pendekatan Rehabilitasi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269874/original/073877100_1751362191-IMG_2756.jpeg)
Marthinus menerangkan, BNN saat ini mengedepankan dua pendekatan rehabilitasi yaitu voluntary (sukarela) dan compulsory (wajib). Pendekatan sukarela mengandalkan kesadaran individu untuk melapor ke lembaga rehabilitasi tanpa perlu proses penangkapan.
"Konsep besar itulah yang memperdebatkan saya katakan bahwa, kalau artis pengguna ngapain kita tangkap? Kita datangi, kita ajak keluarganya, lalu kita bawa ke rehab. Itu lebih penting daripada menangkap mereka," ucap dia.
Dia membeberkan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di seluruh provinsi. Menurut Marthinus, kebijakan rehabilitasi, akan mampu mengatasi permasalahan over capacity yang kini ada di Lembaga Pemasyarakatan.
Dia menyebut, dari sekitar 200.000 narapidana dan tahanan, sekitar 52 persen di antaranya merupakan pelaku kasus narkotika, sebagian besar adalah pengguna.
"Kita kasih makan secara gratis di penjara. Problem-problem anggaran yang sia-sia untuk hal yang bagi saya bahkan tidak berguna sama sekali ketika kita berbicara tentang narkoba ini karena satu, narkoba itu menyerap uang yang sia-sia. Kedua, kita membiayai mereka di penjara yang begitu banyak," ucap dia.
Advertisement
Pendekatan Pidana
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269880/original/056297900_1751362744-IMG_2759.jpeg)
Dia mengungkapkan pendekatan pemidanaan bagi pengguna narkoba sebagai kebijakan yang tidak efisien secara anggaran.
Sebaliknya, pendekatan rehabilitasi memungkinkan intervensi yang lebih ringan, seperti rawat jalan tergantung penilaian tim dokter.
"Bayangkan hukuman minimal narkotika itu 4 tahun. Jadi coba bayangkan kalau kita memutus, ya taruhlah 2 tahun. Kita membiayai dia makan di dalam seperti apa. Tapi kalau di rehabilitasi, paling 2-3 bulan intervensi kuratif. Kemudian lalu sisanya itu bisa rawat jalan dan lain-lain," tandas dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1079763/original/023897700_1449651216-narkoba_2.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269873/original/070794800_1751362190-IMG_2750.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7027301/original/013619400_1779801548-IMG-20260526-WA0086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2806775/original/085774600_1557974781-20190516-Tarif-Batas-Atas-Tiket-Pesawat-Turun-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7988766/original/000874100_1780826527-Bule_Rusia_ditangkap_saat_selundupkan_narkoba_ke_Bali.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552712/original/049344600_1775821186-Banner_Infografis_Vape_H.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6319955/original/064933300_1779194874-1000081530__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6315454/original/041274400_1779189461-1000081530__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6304438/original/018158900_1779178898-bnn4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1281379/original/050994100_1467621220-rotrik_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2965309/original/097420700_1573551048-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-6.jpg)