Antara Asap, Hak, dan Hiburan: Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta

DPRD DKI Jakarta tengah menggodok Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini menuai pro-kontra sejumlah kalangan. Apa kata mereka?

Diterbitkan 24 Juni 2025, 20:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta tengah menggodok Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini menuai pro-kontra sejumlah kalangan. Mereka memiliki pandangan masing-masing soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Imam Kurniawan, perokok berat dari Jakarta Timur, sepakat larangan merokok di halte dan taman. Tapi tidak di tempat kafe dan tempat hiburan.

"Enggak setuju kalau tempat hiburan malam enggak setuju, kurang happy aja. Kalau di tempat hiburan malam kita mau nyantai, happy. Kalau di ruang publik setuju," kata Imam memulai perbincangan, Selasa (24/6/2025).

Imam Kurniawan duduk menyandar, kaki selonjor, sesekali mengembuskan asap dari sebatang rokok. Saat ini, usianya menginjak 46 tahun, tapi sejak duduk di bangku SMA, ia sudah akrab dengan lintingan tembakau.

"Sehari minimal dua bungkus rokok habis malah kadang-kadang tiga bungkus," ucap Imam.

 

Rokok Pelengkap Suasana

Baginya, rokok bukan sekadar kebiasaan, melainkan pelengkap suasana, terutama saat berkumpul dan duduk santai sambil mengobrol.

Imam bukan tak tahu soal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD yang mulai menggulirkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia pun tidak sepenuhnya menolak.

“Kalau halte, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) setuju," ujar dia.

Tapi nadanya berubah ketika pembicaraan bergeser ke kafe dan tempat hiburan. Ia sadar merokok merugikan kesehatan, bukan hanya dirinya, tapi juga orang lain. Namun ia merasa, pelarangan harus melihat konteks.

"Kalau kafe kayaknya kurang mantep kalau engga merokok. Apalagi tempat hiburan uduh kurang pas. di Tempat Hiburan Malam harus merokok," ucap dia.

Dia menilai pendekatan pemerintah lewat Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini terlalu kaku. Rencana pelarangan merokok di semua lini sebagai langkah yang berlebihan.

"Kecuali di tempat publik its oke, kalau di tempat hiburan kurang pas deh," ujar dia.

 

Bukan Pelarangan Total

Dia tak merasa dilanggar haknya sebagai perokok jika dilarang di taman atau halte. Bagi Imam, pembatasan merokok sah saja selama dilakukan di ruang yang memang dihuni kelompok rentan.

"Dimana dulu nih? Kalau di tempat hiburan membatasi hak kita. Kalau di ruang publik enggak lah, jadi tergantung tempatnya," ujar dia.

Tapi di ruang privat seperti kafe dan karaoke, larangan itu menurutnya merampas sebagian kebebasan personal. Imam membandingan dengan perlakuan perokok di luar negeri.

"Di Malaysia atau Singapura aja, masih ada smoking area," ucap dia.

Baginya, solusi ideal bukan pelarangan total, Imam menyarankan pemerintah menyediakan smoking area yang layak.

“Malaysia, Singapura ada tempat khusus. Jadi kalau kita mau merujuk dari negara lain tetap ada tempat khusus. Karena orang merokok susah untuk berhenti," ujar dia.

 

Tak Setuju Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Dia berharap pemerintah tak sekadar membuat aturan dari balik meja. Menurut dia, harus mempertimbangkan pelbagai masukan dari masyarakat khususnya pelaku usaha, dan perokok aktif.

"Cuman di ruang publik tetap ada tempat khusus untuk para perokok. Kalau di tempat hiburan enggak setuju lah, enggak pas aja," tandas dia.

Tak jauh berbeda, Saras pekerja swasta di Jakarta Selatan, mengisap rokok elektrik sambil menunggu rekannya. Ia merasa larangan merokok di ruang publik tak jadi masalah, asalkan bukan di tempat hiburan malam.

"Itu kan udah sepaket. Gimana mau minum kalau enggak bisa ngerokok," ucap dia saat ditemui, Selasa sore.

Saras mengaku mulai merokok sejak semester tiga kuliah. Dia jarang mengikuti berita-berita di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Maka ketika ditanya soal Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta, ia menggeleng kepala.

"Belum tahu," ujar dia.

 

Setuju Larangan Merokok di Halte dan Taman Kota

Tapi setelah mengetahui hal itu, Saras bereaksi. Menurutnya, larangan merokok di halte atau taman kota bisa dipahami. "Kalau halte dan Taman setuju," ujar dia

Tapi nada bicaranya berubah saat bicara soal kafe dan tempat hiburan malam. "Cuman kalau tempat hiburan malam enggak setuju," ucap dia.

Alasannya terdengar sederhana, bahkan pragmatis. "Karena itu sudah sepaket. Lu di tempat hiburan malam pasti lu enggak mungkin enggak minum. Kalau lagi minum sambil merokok," ujar dia.

Bagi Saras, tempat hiburan malam bukanlah ruang publik dalam pengertian umum. Karena itu, ia menganggap pelarangan rokok di tempat-tempat seperti itu bukan hanya tak logis, tapi juga berlebihan.

"Tempat hiburan itu kan yang masuk sudah difilter tidak mungkin ada bocah di situ," ujar dia.

Meski dirinya perokok, Saras tak mau dianggap abai terhadap orang lain. Ia sadar betul ada hak publik atas udara bersih. Karena itu, ia mendukung pelarangan di ruang terbuka.

"Ada hak juga mereka yang tidak merokok mendapatkan udara bersih, sebagai perokok kita juga harus sadar diri juga," ucap dia.

"Kalau di tempat hiburan malam membatasi. Orang masuk ke situ pasti udah tahu kosekuensinya di dalam ada apa," timpal dia lagi.

 

Belajar dari Negara Tetangga

Tapi soal pelarangan secara menyeluruh, ia keberatan. Bukan hanya karena akan menyulitkan dirinya, tapi juga karena dianggapnya tidak adil. Dia justru menyarankan agar pemerintah belajar dari negara lain.

"Kalau di Singapura, di Jepang di tempat publik ada space buat para perokok di situ merokok. Kalau di Tempat Hiburan Malam bebas aja, enggak masuk akal kalau enggak ngerokok di situ. Di ruang publik iya gua setuju," ujar dia.

Saras mengakui saat ini penerapan kawasan bebas rokok masih kurang efektif Ia melihat hanya rumah sakit yang terbilang disiplin menerapkan aturan tersebut.

"Displin berjalan kalau di rumah sakit," ujar dia.

Sedangkan di halte atau taman, lain cerita. “Kalau di tempat publik seperti taman halte masih pada ngerokok. Kalau rumah sakit sudah sadar diri aja," sambung dia.

Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) benar-benar disahkan, Saras berharap implementasinya harus adil ke semua pihak.

"Harus dikaji ulang, kalau ada rencana ke situ," dia menutup perbincangan.

Penolakan paling lantang juga datang dari Hana Suryani selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta yang merasa tak pernah diajak bicara.

"Anggap aja itu rumah. Kami yang bayar sewa, karyawan. Tiba-tiba pemerintah punya kebijakan yang saklek dan langsung nyorot ke hiburan tanpa diundang diskusi, cari solusi," ucap Hana saat dihubungi, Selasa.

 

Pajak 40 Persen Menambah Berat Beban Bisnis

Belakangan, ia tampak letih, dan banyak pikiran. Daya beli turun, pajak yang membubung sampai 40 persen. Dalam situasi seperti itu, kata Hana, bisnisnya kini hanya hidup di ujung minggu.

Lagi-lagi soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) datang dari Balai Kota. DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Jika disahkan, beleid itu akan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam, bar, dan karaoke.

Bagi Hana, Raperda ini bukan sekadar soal larangan merokok. Ini adalah penanda dari serangkaian kebijakan yang, menurutnya, tak pernah berpihak pada pelaku usaha di sektor hiburan malam. Dia sendiri sudah berancang-ancang menutup salah satu cabang usahanya.

"Tau enggak sih sebenernya situasi kita di DKI ini kayak apa sih peta ekonomi, kita berdarah-darah. Kita aja lagi stres sama pajak 40%, ada itu lagi. Saya aja udah mau jual tempat saya," ucap dia.

Hana mengaku bukan seorang perokok. Tapi bagi dia, pendekatan yang diambil Pemprov dan DPRD justru terkesan serampangan.

 

Sesalkan Susun Raperda Tanpa Konsultasi

Dia menyesalkan cara Pemerintah Provinsi dan DPRD menyusun kebijakan tanpa konsultasi. Tak ada audiensi, diskusi publik, bahkan sekadar undangan sosialisasi pun tak pernah datang.

"Mau ketemu aja susah. Gak se easy mau ketemu-temu mereka," ucap dia.

Yang membuat Hana lebih heran kenapa aturan itu tak difokuskan lebih dahulu ke ruang-ruang publik. "Area publik isinya anak-anak, keluarga, orang tua yang mana di area publik banyak banget perokok-perokok. Kenapa enggak fokus aja disitu dulu," ucap dia.

Sementara itu, tempat hiburan malam adalah lokasi privat yang bisa dikendalikan dengan sistem.

"Maksud saya gini ada solusi dari ruangan karaoke mana nih yang tidak boleh ngerokok clear ya. Oh ada room yang boleh ngerokok, dipisahkan," ucap dia.

 

Berjuang Memutar Roda Perekonomian

Nada suara Hana perlahan berubah pasrah. Berkali-kali ia mengulang satu frasa yang menggambarkan perasaannya.

"Kami juga rakyat yang lagi berjuang memutar roda perekonomian. Sekarang semua orang lagi di ujung leher," tandas dia.

Di tempat lain, pengamat kebijakan publik, Abdul Fatah sepakat dengan adanya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena mengakomodir kepentingan publik dan melindungi publik.

"Jadi memang perlu ini, sangat harus. Apalagi Jakarta mau jadi kota global. Jadi harus benar-benar Perda ini tidak asal membuat saja, tapi makna ruhnya dari KTR ini apa harus jelas," ujar dia dihubungi, Selasa.

Tapi seringkali, kekaburan istilah muncul sejak awal. Menurut dia, jika dimaksud benar-benar kawasan tanpa rokok, maka logikanya tak boleh ada penjualan rokok sama sekali di wilayah itu. Tapi jika yang diatur hanya penggunaannya, maka penyebutannya kawasan tanpa asap rokok.

 

Perjelas Raperda Sejak Dini

Dia mengusulkan agar DPRD DKI memperjelas sejak dini ruh dari Raperda ini.

"Nah kalau kawasan tanpa rokok berarti tidak boleh ada yang jualan rokok termasuk di DKI. Tapi kalau kawasan tanpa asap rokok berarti boleh jualan rokok tetapi merokoknya diatur di tempat tertentu yang telah disiapkan," ujar dia.

Di perbincangan itu, Fatah juga mengajukan ide menambahkan komponen asuransi kesehatan dalam harga rokok. Gagasan itu, menurutnya, bukan untuk melanggengkan konsumsi rokok, tapi agar negara tak sekadar bersikap reaktif.

"Jadi DKI Jakarta kalau bisa ini yang perdana kalau mampu mewujudkan ini, jadi si perokok juga dilindungi kesehatannya," ucap dia.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini sedang dibahas Panitia Khusus DPRD. Salah satu anggotanya, Ali Lubis, menyebut Raperda KTR merupakan peninggalan dari periode sebelumnya, yang baru kembali dibahas lagi.

Saat ini, pembahasan berjalan mulus dan belum ada perdebatan alot antarpihak di internal pansus.

"Saat ini rapat pansus KTR sudah masuk pembahasan tentang isi pasal untuk disempurnakan. Perdebatan alot sejauh ini belum ada, sampai pembahasan hari ini semua lancar," kata dia saat dihubungi, Selasa sore.

 

Tepis Tak Dengar Masukan dari Eksternal

Dia menepis, tudingan pembahasan Raperda KTR tak mendengar masukan dari eksternal. Dia mengklaim, berbagai elemen masyarakat telah diajak berdiskusi, baik yang pro maupun kontra, termasuk perwakilan asosiasi hiburan malam, perhotelan, hingga industri rokok.

Tapi tak sedikit pula pihak yang menyampaikan keberatan seperti dari asosiasi pengusaha hiburan malam, perhotelan, bahkan perwakilan pelaku industri rokok saat audiensi

"Kalau soal permintaan revisi pasal tertentu bahkan yang meminta agar Raperda ini juga ditunda ada pada saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu," ucap dia.

Menurut Ali, kekhawatiran dari kalangan industri itu bisa dipahami. Namun dia menegaskan, substansi utama dalam rancangan ini bukan soal pelarangan aktivitas merokok sepenuhnya.

"Yang perlu diketahui adalah Raperda KTR ini bukan untuk melarang orang merokok, hanya pengaturan kawasan tertentu sehingga dampak ke khawatiran ekonomi pelaku usaha tidak seekstrim yang di khawatirkan," ucap dia.

 

Sanksi Dirancang Bertingkat

Dalam raperda ini, sanksi dirancang bertingkat mulai dari denda administratif, kerja sosial, hingga pidana ringan. Pengawasannya, kata Ali, tidak hanya akan dibebankan kepada Satpol PP. Ia mengusulkan agar aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta aparatur sipil Pemprov, ikut dilibatkan.

"Untuk pengawasan dan penindakan saya usulkan agar melibatkan Polisi dan Jaksa serta PNS Jakarta," ucap dia.

Namun pengawasan itu, kata dia, juga harus dibarengi mekanisme kontrol dari DPRD.

"Terkait pengawasan tentu kami bisa langsung meninjau ke lokasi-lokasi kawasan tanpa rokok atau meminta laporan dari eksekutif ketika rapat di komisi-komisi," ujar dia.

Targetnya, sebelum masa jabatan DPRD periode ini selesai, beleid ini sudah diundangkan. Evaluasi akan dilakukan setelah tahun pertama dan kedua penerapan.

“Sejauh ini mayoritas fraksi sepakat agar Raperda KTR ini segera selesai dan disahkan di periode ini. Jika bicara evaluasi tentu akan ada evaluasi berkala khususnya terkait pelaksanaan dan implementasi dari perda KTR ini," ujar dia.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6