Liputan6.com, Jakarta - Tak kuat menyimpan derita, seorang anak perempuan akhirnya buka suara kepada guru BK dan wali kelas. Pengakuan korban membongkar dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Ayah korban berinisial H (48) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi berulang sejak 2020 hingga September 2024.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, laporan polisi diterima 11 Februari 2025. Penyidik selanjutnya memeriksa korban, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan serta sejumlah saksi.
Advertisement
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan.
“Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” katanya.
Perkara itu mulai terbuka setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru BK dan wali kelas.
Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Ia mengatakan, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation. Korban diperiksa bersama pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan dan sejumlah saksi lainnya.
Selain itu, juga mengecek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.
Rita menegaskan, keterangan korban tidak menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam membangun perkara.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya,” jelasnya.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis penyidik untuk memastikan konstruksi perkara.
“Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rita.
Ditahan
Dari alat bukti yang diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Masa penahanan H juga telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sementara berkas perkara tahap I sudah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan, penyidik kini masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka juga dijadwalkan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Identitas korban wajib dilindungi dan proses pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak,” kata Budi.
Dia juga meminta keluarga, sekolah dan masyarakat tidak menutup mata terhadap perubahan perilaku anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita,” ujarnya.
Budi mengingatkan, anak yang berani mengungkapkan sesuatu harus didengarkan dan tidak langsung disalahkan.
“Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” tegasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372858/original/061241900_1612917784-Vaksin-Nakes-Lansia1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317472/original/091873000_1786014229-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320810/original/009858000_1786413762-email-attachment_2026_08_11_adyanugrahadi_bapak-kandung-cabuli-anak-terungkap-dari-curhatan-ke-guru_93f1c7a4-f1d7-49d1-a16b-cbafc6f16029.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5296510/original/066264600_1753591888-WhatsApp_Image_2025-07-27_at_11.22.56_c63dbb11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319360/original/021234800_1786244179-493b507a-ec3e-49ca-95c2-7018a9547d82.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424247/original/074560000_1764137623-Tes_DNA.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318747/original/067967000_1786155435-IMG_20260808_082643_127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317167/original/080543000_1786004444-20260806_072431.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5525274/original/049838400_1773036532-IMG_7709.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175713/original/091328900_1664458434-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_3.jpg)