KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Diterbitkan 19 Juni 2025, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
  • KPK siap mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024 untuk memastikan keadilan dalam layanan ibadah haji.
  • Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang dialokasikan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.

"Ya, benar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/6/2025) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, KPK pada 10 September 2024, mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.

KPK menyatakan langkah tersebut penting untuk dilakukan agar pemerintah, yakni Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

 

Kejanggalan

Pada kesempatan berbeda, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6