Kasus Anak Jadi Pelaku Pelecehan, Eks Komisioner KPAI Soroti Bahaya Pornografi dan Lingkungan yang Buruk

Retno menyebut di Indonesia anak-anak yang melakukan kejahatan itu diberlakukan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Anak yang usianya belum 12 tahun itu tidak bisa diproses pidana.

Diperbarui 11 Juni 2025, 10:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 9 orang anak di Bekasi yang dilakukan oleh anak berusia 8 tahun menuai sorotan masyarakat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022, Retno Listyarti menyatakan miris dengan kasus tersebut.

“Tentu saja kita merasa miris bahwa anak seusia itu yang harusnya belum mengetahui aktivitas seksual tapi ternyata sudah melakukan tindak pidana atau kejahatan seksual terhadap sesama anak,” kata Retno saat dikonfirmasi, Rabu, (11/6/2025). 

Retno mengingatkan, kesalahan anak itu tidak pernah berdiri sendiri, melainkan ada faktor lingkungan hingga pengasuhan yang keliru.

“Diduga kuat anak ini mengalami kecanduan pornografi. Karena terlalu sering melihat akhirnya dia ingin mempraktikan apa yang dilakukan. Sampai anak terjerumus ini ada faktor lingkungan, pertama pengawasan lemah dari anak, minimnya edukasi terkait kesehatan reproduksi, pendidikan seks dini minim, orangtua menganggap tabu gak bisa bicara, sehingga anak nyari sendiri di internet. Kesalahan anak tidak berdiri sendiri, itu perlu digaris bawahi,” bebernya.

Meski demikian, Retno menyebut di Indonesia anak-anak yang melakukan kejahatan itu diberlakukan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Anak yang usianya belum 12 tahun itu tidak bisa diproses pidana. 

“Kalau anak seumur ini melakukan pidana maka penyelesaiannya dilakukan secara diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. Biasanya ini akan melibatkan orang tua pelaku, orang tua korban, saksi, kepolisian, dinas perlakuan anak atau dinas sosial. Karena penyelesaian di luar pidana maka tidak ada kurungan, anak-anak yang bisa diproses adalah usia 12 tahun ke atas,” pungkasnya.

Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak

Sebelummya, Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak negara untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh baik bagi korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga krisis kemanusiaan, krisis perlindungan anak dan kegagalan sistem pengawasan serta pendidikan seks yang layak bagi anak,” kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Dini menyebutkan, melihat dari aspek hukum pelaku anak perlu direhabilitasi. Ia menyebut perlakuan terhadap pelaku harus tunduk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa:

"Anak yang belum berusia 12 tahun pada saat melakukan atau diduga melakukan tindak pidana tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana dan hanya dilakukan pembinaan di luar proses peradilan."

Berdasarkan UU tersebut, lanjutnya, pelaku yang masih di bawah 12 tahun wajib mendapatkan rehabilitasi dan bimbingan dari LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), bukan hukuman penjara.

“Namun ini tidak berarti negara abai. Sebaliknya, intervensi negara justru harus lebih serius dalam membentuk perilaku anak,” kata dia.

Korban Jadi Prioritas Utama

Dini Rahmania menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam pemulihan para korban. Korban harus menjadi prioritas utama dengan mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta bantuan psikologis dari lembaga profesional yang berwenang. Para korban harus segera mendapatkan layanan kesehatan fisik dan psikis dari lembaga profesional. 

Negara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinsos, serta Kementerian Sosial harus memastikan layanan konseling, terapi trauma, hingga pendampingan hukum dilakukan dengan sensitif dan konsisten.

“Keadilan bagi anak bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi memastikan korban benar-benar dipulihkan dan sistem sosial diperbaiki agar tidak ada anak lain yang menjadi korban berikutnya. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka tak dilindungi hari ini, kita akan kehilangan generasi esok. Negara harus hadir, bukan hanya dalam bentuk hukum, tapi dalam seluruh sistem kehidupan anak,” pungkas Dini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6