CCTV Bongkar Sindikat Curanmor Bekasi yang Buron Sebulan

Sempat buron sebulan, tiga komplotan curanmor bersenjata pistol mainan di Bekasi akhirnya diringkus polisi.

Diterbitkan 14 Juni 2026, 16:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polres Metro Bekasi tangkap tiga pelaku curanmor setelah buron sebulan.
  • Pelaku SI, NK, S punya peran berbeda, gunakan kunci T dan korek api pistol.
  • Mereka dijerat Pasal 477 KUHP; masyarakat diimbau tingkatkan kewaspadaan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya berhasil diringkus petugas setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku memiliki pembagian tugas yang rapi saat melancarkan aksinya di lapangan.

"Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian," kata Jerico di Cikarang, Minggu (14/6/2026).

Kasus ini mulai diselidiki setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).

Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi kemudian bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku SI, yang sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui kejaran petugas.

Pelarian SI berakhir setelah polisi menangkapnya di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juni 2026.

“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.

Berbekal nyanyian SI, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, NK dan S, di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).

Dari tangan komplotan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket, ponsel, tas, serta rekaman CCTV saat kejadian.

Selain peralatan membobol motor, polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api berbentuk korek api yang dibawa oleh salah satu pelaku.

“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” jelas Jerico.

 

Modus Pelaku Gondol Sepeda Motor Warga

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi para pelaku adalah menyelinap masuk ke pekarangan rumah korban yang sepi, lalu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dalam hitungan detik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka dan tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Sumarni.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6