Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat. BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika ekonomi yang menantang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Penyaluran BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025, terutama menjelang periode libur sekolah pada Juni-Juli.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025 dan bagaimana cara mengecek status penerima? Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Advertisement
Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan tanggal 5 Juni 2025 sebagai awal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa semua program insentif, termasuk BSU, akan mulai diimplementasikan pada tanggal tersebut.
BSU 2025 akan diberikan selama dua bulan, mulai dari 5 Juni hingga Juli 2025. Setiap penerima akan mendapatkan Rp 150.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 300.000.
Penyaluran BSU melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
Advertisement
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Pemerintah memberikan prioritas kepada pekerja yang bekerja di sektor atau wilayah prioritas. Guru honorer juga termasuk dalam kategori prioritas penerima BSU.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar dapat menerima BSU 2025.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
- Daftar akun atau login jika sudah memiliki akun.
- Lengkapi profil Anda dengan informasi yang benar dan akurat.
- Cari menu atau bagian yang berkaitan dengan BSU.
- Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mengecek status penerimaan BSU Anda.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 dan tidak ketinggalan informasi penting terkait program ini.
Penting untuk selalu memantau informasi terbaru dan akurat mengenai BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi yang valid akan membantu Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tetap produktif dalam bekerja.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4240067/original/027765800_1669419677-Cerita_akhir_pekan.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5575337/original/085582000_1778045275-cek_fakta_-_alat_pertanian_dan_bibit_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/146/original/027423100_1766886277-16128480287441.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4230397/original/080559100_1668729620-WhatsApp_Image_2022-11-17_at_19.44.30.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7942892/original/090201900_1780778139-AP26157707967919.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5369225/original/064000000_1759459826-adidas-trionda-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393441/original/064092700_1782273896-IMG-20260624-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393442/original/070756800_1782273896-IMG-20260624-WA0014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257368/original/081366600_1781236868-000_B6U83U4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262589/original/038165100_1781838673-AP26170082180731-Meksiko_vs_Korsel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4574324/original/025119000_1694607476-AP23256084001856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258678/original/086617800_1781400963-000_B6Z32RM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)