Holistik Institute Dukung RUU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang Demi Penegakan Hukum

Holistik Institute gelar FGD dukung Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri).

Diperbarui 26 Mei 2025, 09:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri) mendapat dukungan untuk disahkan. Salah satu dukungan datang dari Pimpinan Pusat Holistik Institute.

Ketua Umum DPP Holistik Institute M. Nur Latuconsina meyakini, RUU Polri akan membuat penegakan hukum semakin kuat, sehingga pihaknya mendukung dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan RUU tersebut.

Dia menilai, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik.

"Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat," ujar M. Nur Latuconsina dalam sambutan FGD, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

"DPP Holistik meminta dan mendukung penuh DPR agar segera mengesahkan RUU Polri menjadi UU, jangan lama-lama lagi. Demi penegakan hukum yang semakin kuat," sambung pria yang biasa disapa Rheno ini.

Dia menyebut, DPP Holistik siap menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas mengenai RUU Polri. Karena, menurutnya, tugas Polri akan semakin kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.

Rheno mengatakan, berkaitan dengan RUU Polri tadi bahwa perlu disahkan menjadi UU agar masyarakat merasa aman dan terciptanya iklim kondusif mempertegas kekuatan hukum.

"Iklim kondusif sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, apalagi kita memasuki bonus demografi dan menuju Indonesia emas, jadi kesempatan ini jangan Kita sia-siakan," ucap dia.

"Segala yang berhubungan dengan mendukung negara kita menjadi negara maju itu wajib hukumnya kita dukung, termasuk kepastian dan tegaknya hukum dengan mengesahkan RUU Polri ini menjadi Undang-undang," tutup Rheno.

 

Tujuan Revisi Baik

Keputusan DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI mengundang respon pro dan kontra.

Pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

"Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik," pungkas Rheno.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6