Bapenda DKI Jakarta Sosialisasikan Insentif PBB-P2 di Jakarta Utara

Kebijakan ini pun menjadi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menegaskan komitmennya mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Diperbarui 26 Mei 2025, 08:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan insentif Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025 kembali dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menjadi kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 8 April 2025.

Adapun kebijakan tersebut tak hanya berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta secara umum saja, tapi juga disosialisasikan kepada masyarakat di 5 Wilayah Kota lewat berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. 

Kebijakan ini pun menjadi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menegaskan komitmennya mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Berikut ini berbagai insentif yang diberikan:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Wajib Pajak orang pribadi dapat memperoleh pembebasan 100% untuk:

  • Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar, atau
  • Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta

Syaratnya antara lain: memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem pajak online, dan hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Kebijakan ini diberikan secara otomatis dalam dua skema:

  • 50% pengurangan untuk wajib pajak yang pada tahun 2024 menerima SPPT dengan nilai Rp0.
  • Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan:

- Tahun pajak 2025:

  • 10% (8 April–31 Mei)
  • 7,5% (1 Juni–31 Juli)
  • 5% (1 Agustus–30 September)

- Tahun pajak 2020–2024: 5% (hingga 31 Desember 2025)

- Tahun pajak 2013–2019: 50%

- Tahun pajak 2010–2012: tambahan 25% di luar keringanan yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017

4. Pembebasan Sanksi Administratif

  • Pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, berlaku hingga 31 Desember 2025.
  • Termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya.

Berbagai insentif yang diberikan ini menjadi langkah nyata dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Adapun pajak daerah memiliki peran vital dalam mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di wilayah seperti Jakarta Utara yang tengah gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat. 

Kebijakan insentif ini diharapkan oleh Pemprov DKI bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jakarta Utara dan seluruh warga DKI Jakarta. Sosialisasi akan terus diberikan supaya informasi ini tersampaikan secara merata. 

Yuk, saatnya wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan insentif PBB-P2 sekarang!

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6