Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Selasa (20/5/2025).
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas serta menekan polusi udara yang berasal dari emisi kendaraan bermotor.
Seperti biasa, sistem ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Sementara itu, ganjil genap Jakarta ditiadakan saat akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah libur nasional.
Advertisement
Pada hari ini, Selasa (20/5/2025) yang jatuh pada tanggal genap, hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor yang diakhiri angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperkenankan melintas di wilayah yang ditetapkan.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diimbau untuk tidak melintasi jalur yang termasuk dalam cakupan kebijakan guna menghindari sanksi tilang.
Aturan ganjil genap Jakarta ini berlangsung pada dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari.
Pemerintah menekankan, penerapan sistem ganjil genap bukan semata-mata untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lalu lintas yang semakin tinggi, terutama pada jam-jam sibuk.
Dengan jumlah kendaraan pribadi yang terus bertambah dari waktu ke waktu, pengaturan seperti ini dianggap penting untuk menjaga ketertiban dan efisiensi lalu lintas di Jakarta.
Penerapan sistem ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Transportasi seperti MRT, LRT, TransJakarta, serta kereta komuter menjadi alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat selama kendaraannya terkena pembatasan ganjil genap.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan ini, pengawasan dilakukan melalui dua metode, yakni patroli langsung oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan, serta pemantauan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (sistem ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini memungkinkan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara otomatis berdasarkan rekaman kamera pengawas.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Kemudian, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4978055/original/087225300_1729691540-WhatsApp_Image_2024-10-23_at_20.50.17_95d623c2.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2292658/original/033350700_1532611198-Jumlah-Penumpang-Transjakarta-Meningkat2.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Cara Menghindari Tilang Saat Ganjil Genap: Tips untuk Pengemudi Roda Empat Atau Lebih
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179877/original/048446900_1743665636-20250403-Jakarta-MER_6.jpg)
Berikut adalah tips berkendara bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih saat aturan ganjil genap berlaku di Jakarta, agar tetap nyaman, aman, dan terhindar dari pelanggaran:
1. Periksa tanggal dan pelat nomor kendaraan
Selalu cek tanggal hari ini dan sesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat genap yang diperbolehkan melintas, begitu juga sebaliknya.
2. Gunakan aplikasi navigasi yang terkini
Manfaatkan aplikasi peta digital yang memiliki fitur informasi ganjil genap. Ini akan membantu Anda merencanakan rute alternatif yang tidak masuk wilayah pembatasan.
3. Berangkat lebih awal atau sesuaikan waktu perjalanan
Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari itu, coba atur waktu keberangkatan di luar jam penerapan ganjil genap untuk menghindari sanksi dan kemacetan.
4. Manfaatkan moda transportasi umum
Alternatif terbaik jika kendaraan Anda terkena aturan adalah dengan menggunakan MRT, LRT, TransJakarta, atau KRL. Transportasi umum kini lebih nyaman, terjangkau, dan efisien.
5. Pertimbangkan menggunakan kendaraan listrik
Mobil listrik tidak termasuk dalam aturan ganjil genap. Bila memungkinkan, beralih ke kendaraan ramah lingkungan bisa menjadi solusi jangka panjang.
6. Gunakan layanan transportasi daring
Jika Anda tetap harus bepergian dan kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, gunakan jasa taksi online atau ojek daring yang legal dan sesuai aturan.
7. Waspadai tilang elektronik (ETLE)
Kini pelanggaran ganjil genap tidak hanya diawasi secara manual, tapi juga melalui kamera ETLE. Maka penting untuk tetap mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi otomatis.
8. Siapkan rencana cadangan
Selalu punya alternatif: entah itu kendaraan lain, rute berbeda, atau moda transportasi pengganti. Perencanaan yang matang akan menghindarkan Anda dari stres di jalan.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda bisa tetap menjalani aktivitas harian tanpa hambatan meskipun aturan ganjil genap sedang berlaku. Patuhi aturan, jaga keselamatan, dan dukung upaya pemerintah menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4981528/original/031507800_1730042882-WhatsApp_Image_2024-10-27_at_22.20.37_e30b0e9f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8963553/original/030638900_1782977414-IMG_0035.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8947955/original/040520000_1782968991-156862.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8938667/original/006153500_1782964897-157098.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2997702/original/070140200_1576490822-20191216-Polusi-Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8834900/original/030269100_1782918179-1000870294.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782665/original/040283200_1782893927-0L5A0896.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513148/original/046779000_1782436778-Nasi_Ulam_Ibu_Yoyo.jpg)