Sukses

15 Golongan Masyarakat Ini Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Gratis, Siapa Saja?

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menggratiskan layanan transportasi umum, termasuk Transjakarta, bagi 15 golongan masyarakat mulai 7 Mei 2025.

Diperbarui 09 Mei 2025, 16:45 WIB Diterbitkan 09 Mei 2025, 16:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menepati janjinya untuk menggratiskan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat. Program ini diluncurkan pada Rabu, 7 Mei 2025, di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dan mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT, serta rencana perluasan ke Transjabodetabek.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta, yang dipicu oleh mobilitas tinggi penduduk Jabodetabek.

"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," ujar Pramono, Rabu seperti dikutip dari Antara.

Pemberian kartu khusus layanan gratis kepada perwakilan dari ke-15 golongan tersebut menandai dimulainya program ini.

Pramono menambahkan bahwa rencana ke depan meliputi perluasan layanan gratis ke Transjabodetabek dengan dibukanya lima trayek baru, menyusul kesuksesan trayek Alam Sutera-Blok M.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta fokus pada program ini, untuk saat ini belum ada rencana untuk menambah golongan penerima fasilitas gratis. Prioritas utama adalah mengatasi masalah kemacetan dan polusi yang disebabkan oleh perpindahan 3,5 juta masyarakat yang bekerja di Jakarta setiap harinya.

"Sehingga itulah yang harus kita selesaikan. Jadi kami kalau nanti ekspansi, bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek," jelas Pramono.

2 dari 2 halaman

15 Golongan yang Dapat Nikmati Transportasi Umum Gratis

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
  • Pengurus masjid (marbut)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

 

Produksi Liputan6.com