Sukses

Insentif untuk Guru RA dan Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025, Ini Ketentuannya

Pemerintah akan menyalurkan insentif sebesar Rp1,5 juta per semester kepada 243.669 guru RA dan Madrasah non-ASN pada Juni 2025, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan guru.

Diperbarui 09 Mei 2025, 13:56 WIB Diterbitkan 09 Mei 2025, 13:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi para guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), akan menyalurkan insentif sebesar Rp1,5 juta per semester kepada guru-guru tersebut.

Pencairan insentif guru RA dan Madrasah non ASN pada tahap pertama dijadwalkan pada Juni 2025 mendatang. Insentif ini merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Total 243.669 guru akan menerima manfaat dari program ini, dengan anggaran tahap pertama mencapai Rp365,503 miliar.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Menteri Agama, Nasaruddin Umar di Jakarta yang dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Pemberian insentif ini diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Besaran insentif yang diberikan adalah Rp250.000 per bulan, dibayarkan dua kali dalam setahun atau per semester.

Proses pencairan insentif saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Kemenag masih melakukan verifikasi data calon penerima dan melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur.

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," tambah Menag.

Kemenag memastikan penyaluran insentif ini akan tetap berjalan meskipun ada efisiensi anggaran, hal ini telah disepakati bersama DPR dalam Rapat Kerja.

2 dari 3 halaman

Kriteria Penerima Insentif

Tidak semua guru RA dan Madrasah non-ASN berhak menerima insentif ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  • Belum lulus sertifikasi.
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
  • Mengajar di satuan administrasi pangkal (sekolah) binaan Kementerian Agama.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (bukan PNS) yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala Madrasah Negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat selama minimal 2 tahun berturut-turut, tercatat di satuan administrasi pangkal madrasah yang berizin dari Kementerian Agama, dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menambahkan, "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365,503 miliar. Ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif."

Kemenag juga tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Juknis ini akan mengatur secara detail kriteria penerima dan tata cara pencairan insentif. Untuk informasi lebih lanjut, para guru dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Agama.

3 dari 3 halaman

Infografis

Produksi Liputan6.com