Komdigi Akan Sampaikan Penjelasan Lengkap soal World App dan Worldcoin Besok

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lengkap terkait pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin.

Diterbitkan 08 Mei 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lengkap terkait pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin pada Jumat (9/5/2025) besok. Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari Worldcoin.

"Jadi kemarin kita sudah memanggil World App, Worldcoin, sekali lagi penyampaian lengkapnya yang memahami Pak Dirjen yang mengawasi, khusus pengawasan digital dan besok beliau akan konpers ke teman-teman wartawan," kata Meutya di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Mengenai hasil penyelidikan, Meutya menyebut, pihaknya akan membeberkan pada esok hari. "Besok ditanya ke Pak Dirjen ya, kita berikan waktu khusus untuk wartawan menanyakan terkait itu besok kepada pak dirjen," ucapnya.

Sebelumya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan telah membekukan aplikasi pengelola mata uang kripto World App atau Worldcoin, yang memberikan uang tunai instan mulai Rp200.000-Rp800.000 bagi siapa saja yang bersedia melakukan verifikasi dengan scan retina mata.

Dia mengatakan kementerian telah mengecek langsung setelah ramai di media sosial ratusan orang rela mengantre panjang demi bisa scan retina mata. Diketahui mereka menggunakan alat khusus.

"Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," kata Meutya di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5). Dikutip dari Antara.

 

Jadwalkan Pertemuan

Meutya mengaku saat ini Komdigi belum melakukan pertemuan dengan pihak World App. Meski begitu, dirinya telah menjadwalkan pertemuan tersebut pada pekan depan.

Hal itu dilakukan untuk mempertanyakan izin sekaligus mengetahui fungsi scan retina warga yang telah mengunduh aplikasi World App.

"Nah dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat (apa yang terjadi)," bebernya.

Dari hasil penemuan Komdigi, lanjut Meutya, World App tidak hanya bermasalah di Indonesia namun juga mendapatkan masalah di negara lain.

"Fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara dan kita juga melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini," katanya.

 

Bekukan Wolrd App

Meutya juga menambahkan, kementerian akan terus membekukan World App hingga mendapatkan penjelasan yang pasti. "Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan aplikasi World saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko sehingga kegiatannya akan dihentikan sementara.

"Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," kata dia.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6