Polemik Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Respons Kejagung, KPK hingga Akademisi

UU BUMN baru menetapkan direksi BUMN bukan penyelenggara negara, memicu perdebatan hukum dan implikasi pada penanganan korupsi di BUMN.

Diperbarui 08 Mei 2025, 08:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku 24 Februari 2025 telah memicu kontroversi. Pasal 9G UU tersebut secara tegas menyatakan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan BUMN akan berjalan ke depannya.

Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan apa implikasinya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia?

Perubahan ini telah memicu beragam reaksi. KPK dan Kejaksaan Agung tengah mengkaji UU tersebut untuk memastikan kewenangan mereka dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN tetap terjaga. Kajian ini mempertimbangkan UU Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan UU Keuangan Negara. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan bahwa status ini tidak memberikan impunitas hukum bagi direksi BUMN yang terbukti korupsi.

"Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungannya dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara," tegasnya.

Namun, beberapa pihak, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), menyoroti potensi pelemahan pemberantasan korupsi akibat perubahan ini.

MAKI bahkan meminta revisi UU tersebut. Mereka berpendapat BUMN, yang menggunakan modal dan aset negara, seharusnya tetap masuk dalam kategori penyelenggara negara untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah korupsi.

Dampak pada Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa meskipun direksi BUMN bukan penyelenggara negara, mereka tetap dapat disidik jika terbukti melakukan korupsi, dan ada indikasi aliran dana negara. Namun, mekanisme penegakan hukumnya perlu kejelasan lebih lanjut.

Perbedaan pendapat muncul terkait status direksi BUMN. UU BUMN menyatakan mereka bukan penyelenggara negara, sementara beberapa pihak berpendapat sebaliknya berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pukat UGM bahkan menyatakan UU BUMN ini memberi imunitas kepada direksi BUMN, sehingga KPK tidak bisa menjerat mereka jika melakukan korupsi. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses hukum dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di BUMN. KPK sendiri menyatakan akan mengkaji UU BUMN untuk memastikan dampaknya terhadap kewenangan mereka.

Menteri BUMN Erick Thohir kembali menegaskan bahwa penindakan terhadap korupsi di BUMN tetap akan dilakukan, terlepas dari status direksi BUMN sebagai bukan penyelenggara negara. "Gak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara. Gak ada hubungannya lah, kalau pihak yang melakukan kasus korupsi. Tidak ada hubungan dengan isu payung hukum (direksi-komisaris BUMN) bukan penyelenggara negara," tegasnya.

Kewajiban LHKPN dan Implikasi Lainnya

Status direksi BUMN yang bukan penyelenggara negara juga menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN. Beberapa ahli hukum berpendapat mereka tidak lagi wajib melapor LHKPN, tetapi tetap wajib membayar pajak. Namun, hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perdebatan ini menyoroti pentingnya kejelasan regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi di BUMN. Perubahan UU BUMN ini memerlukan interpretasi dan implementasi yang cermat agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6