Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025 Bakal Cair, Ini Besarannya

Pemerintah tetapkan gaji ke-13 PNS 2025 cair Juni-Juli, besarannya bervariasi tergantung golongan dan jabatan, cek rinciannya disini!

Diterbitkan 06 Mei 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia memastikan kembali akan memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Adapun Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo seperti dilansir dari laman KemenpanRB, Selasa (6/5/2025).

Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi bagi aparatur negara yang telah, sedang, dan kedepan akan terus berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terbaik.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri dimana pun sedang bertugas," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pencairan dilakukan oleh PT Taspen dan mencakup gaji pensiun pokok beserta gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12% sesuai PP No. 8 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku sejak Januari 2024, namun baru diterapkan pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pensiunan dan mendukung kebutuhan pendidikan anak cucu mereka.

Melalui PT Taspen

PT Taspen memprioritaskan pensiunan yang telah melakukan autentikasi melalui aplikasi TOOS untuk memastikan pencairan tepat waktu. Proses autentikasi yang mudah dan aman ini dapat dilakukan melalui swafoto (selfie) dari rumah.

Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan pensiunan, misalnya untuk pensiunan golongan I berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700.

Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan. Selain pensiunan PNS, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada ASN lainnya, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan hakim.

Bervariasi

Gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.

Besarannya bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pemerintah memastikan perhitungan yang akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan sistem jaminan pensiun agar lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pensiunan di masa mendatang.

Dengan adanya kenaikan gaji dan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga para pensiunan dan daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6