Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 6 Mei 2025: Pengendara Wajib Cermati Aturan

Memasuki hari kerja kedua pekan ini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta pada Selasa (6/5/2025).

Diterbitkan 06 Mei 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari kerja kedua pekan ini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta pada Selasa (6/5/2025).

Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengurangi volume kendaraan pribadi, menekan kemacetan lalu lintas, serta mengurangi emisi gas buang yang turut memperparah polusi udara.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ganjil genap, sistem ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Artinya, pada akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan ini ditiadakan.

Kebijakan ganjil genap Jakarta juga selaras dengan sejumlah regulasi pendukung lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang mendorong pengendalian lalu lintas di kota-kota besar.

Pada hari ini, Selasa (6/5/2025), kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9) dilarang melewati kawasan tersebut selama jam operasional aturan.

Jam penerapan ganjil genap berlangsung dalam dua periode setiap harinya yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa terhalang aturan nomor pelat.

Pengawasan terhadap pelanggaran dilakukan melalui tilang manual oleh petugas di lapangan serta kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di titik-titik strategis. Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa tanggal dan nomor pelat kendaraannya sebelum bepergian. Selain itu, pengendara juga disarankan menggunakan transportasi umum atau mencari rute alternatif agar perjalanan tetap lancar dan tidak melanggar aturan.

Dengan kepatuhan bersama, diharapkan kebijakan ganjil genap dapat terus mendukung kelancaran mobilitas di Jakarta dan memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan tingkat polusi udara.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tetap Lancar dan Tertib: Tips Mengemudi Saat Ganjil Genap Jakarta

Berikut tips berkendara yang bisa membantu pengemudi roda empat atau lebih agar tetap nyaman dan terhindar dari pelanggaran selama aturan ganjil genap berlaku di Jakarta:

1. Periksa tanggal dan sesuaikan dengan pelat nomor

Sebelum berangkat, pastikan tanggal hari ini sesuai dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Tanggal genap untuk pelat genap, dan tanggal ganjil untuk pelat ganjil.

2. Hindari jam padat aturan ganjil genap

Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.

3. Gunakan aplikasi peta digital

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap dan menunjukkan kondisi lalu lintas secara real-time.

4. Pertimbangkan kendaraan listrik

Mobil listrik masih dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan lebih fleksibel.

5. Manfaatkan transportasi umum

Naik MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT bisa menjadi pilihan cerdas untuk menghindari kemacetan dan pembatasan nomor kendaraan.

6. Lakukan carpooling

Jika Anda tetap harus menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga untuk mengurangi jumlah mobil di jalan.

7. Patuhi rambu dan perhatikan ETLE

Kamera tilang elektronik aktif memantau pelanggaran di titik-titik ganjil genap. Selalu waspadai rambu lalu lintas dan patuhi aturan yang berlaku.

Dengan menerapkan tips di atas, perjalanan Anda akan lebih lancar dan terhindar dari risiko terkena tilang. Disiplin berkendara bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian dari menjaga kenyamanan bersama di jalan raya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6