Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik di wilayahnya. Salah satunya, dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta menggunakan angkutan umum sepekan sekali.
"Kami sudah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) bahwa setiap hari Rabu, kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung usai peluncuran Transjabodetabek rute Alam Sutera-Blok M pada momentum peringatan Hari Transportasi Nasional di Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2025.
Pramono mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 6 Tahun 2025 perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu.
Advertisement
"Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu," tulis Pramono Anung dalam Ingubnya, seperti dikutip Selasa 29 April 2025.
Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal dan meningkatkan kualitas udara di lingkungan Pemprov Jakarta.
Kebijakan Pemprov Jakarta ini pun mendapatkan beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Lanny Subekti, seorang guru di SDN 03 Cipinang, Jakarta Timur yang mengaku tidak keberatan selama dilakukan sewajarnya. Sebagai pengguna angkutan umum, Lani menilai aktivitas tersebut bukan hal baru baginya.
"Karena sering naik angkutan umum ya, itu mah biasa aja. Ya setuju saja," ujar Lanny, saat diwawancarai, Rabu (30/4/2025).
Berikut sederet fakta terkait kebijakan baru terhadap ASN Jakarta wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Pramono Paksa ASN Jakarta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182407/original/075453800_1744086847-20250408-PNS_Balkot-HER_3.jpg)
Hari Kamis 24 April 2025, Indonesia memperingati Hari Angkutan Nasional. Peringatan tahunan ini menjadi momentum penting untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi kemacetan di kota-kota besar.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas untuk meningkatkan penggunaan transportasi publik di wilayahnya.
Salah satunya dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan angkutan umum sepekan sekali.
"Kami sudah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) bahwa setiap hari Rabu, kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono usai peluncuran Transjabodetabek rute Alam Sutera-Blok M pada momentum peringatan Hari Transportasi Nasional di Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2025.
Sebagai bagian dari peringatan Hari Transportasi Nasional 2025, layanan transportasi umum gratis juga diberikan di beberapa kota besar, termasuk Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Â
Advertisement
2. Wajib Naik Angkutan Umum, ASN Jakarta Dapat Layanan Gratis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182404/original/075173600_1744086839-20250408-PNS_Balkot-HER_1.jpg)
Pramono Anung telah mengeluarkan peraturan gubernur yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum," tegas Pramono dalam sebuah pernyataan di Jakarta Selatan.
Pramono menjelaskan, kebijakan ini diambil, karena meskipun infrastruktur transportasi umum di Jakarta sudah terkoneksi hingga 91 persen, masih banyak warga yang enggan memanfaatkannya. Dengan mewajibkan ASN naik transportasi umum, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polisi udara di Jakarta.
"Lebih-lebih dapat menularkan budaya naik angkutan umum ke masyarakat secara luas. Supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap Pramono.
Â
3. Ingub Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum dan Pengawasannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197175/original/058541100_1745467529-Screenshot_2025-04-22_110024.jpg)
Pramono mengeluarkan Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 6 Tahun 2025 perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu.
"Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa 29 April 2025.
Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam Ingub ini yaitu Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, serta Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Terkait pengawasannya, Pramono meminta Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai bentuk ajakan kepada publik.
"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," ucap Pramono.
Â
Advertisement
4. ASN Jakarta yang Hamil dan Disabilitas Tak Wajib Naik Angkutan Umum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182562/original/013005000_1744095689-WhatsApp_Image_2025-04-08_at_12.09.06.jpeg)
Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta wajib naik angkutan umum setiap hari Rabu.
Namun dalam Ingub tersebut juga tertuang pengecualian. ASN Jakarta yang sedang sakit, hamil, dan disabilitas tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," tulis aturan tersebut, seperti dikutip dari Antara, Senin 28 April 2025.
Â
5. ASN Jakarta yang Wajib Naik Transportasi Umum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182406/original/060651000_1744086846-20250408-PNS_Balkot-HER_5.jpg)
Adapun ASN yang diwajibkan naik angkutan umum yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.
Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Â
Advertisement
6. Ragam Respons ASN Soal Kebijakan Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203648/original/091706900_1745981035-IMG_7684.jpg)
Para ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta harus menggunakan moda transportasi publik untuk berangkat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja. Kebijakan itu mulai berlaku per hari ini, Rabu (30/4/2025).
Kebijakan Pemprov ini mendapat beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Lanny Subekti, guru di SDN 03 Cipinang, Jakarta Timur, yang mengaku tidak keberatan selama dilakukan sewajarnya. Sebagai pengguna angkutan umum, Lani menilai aktivitas tersebut bukan hal baru baginya.
"Karena sering naik angkutan umum ya, itu mah biasa aja. Ya setuju saja," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (30/4/2025).
Namun, Lanny menekankan bahwa jika diterapkan setiap hari, kebijakan tersebut bisa memberatkan. Ia lebih setuju jika frekuensinya ini dibatasi pada hari tertentu saja.
"Kalau tiap hari, ya tidak harus tiap hari. Kayaknya cukup Rabu aja," tuturnya.
Meski demikian, Lanny melihat sisi positif dari kebijakan ini, terutama dari aspek kesehatan.
"Ya sekali-sekali, buat menyehatkan badan, jalan kaki," tambahnya dengan nada santai.
Hal senada diungkapkan Yuli Nur'aini, guru di SDN 03 Cipinang. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia akan mengikuti kebijakan pemerintah ini.
"Kalau berbicara masalah kebijakan, kita sebagai ASN harus mengikuti, ya, apapun kebijakan yang sudah ditetapkan," ujar Yuli saat ditemui, Rabu (30/4/2025).
Namun begitu, ia menilai penting untuk memperhatikan faktor efisiensi, baik dari sisi waktu maupun biaya. Mengingat tempat tinggalnya di kawasan Jatinegara, Cakung, ia harus naik turun angkutan umum untuk sampai ke sekolah.
"Ketika berhitung secara ekonomis, saya dan rumah saya harus nyambung tiga kali angkot," kata dia.
Yuli menjelaskan bahwa untuk sekali jalan, ia harus mengeluarkan biaya sekitar Rp12.000, sehingga total pulang-pergi mencapai Rp24.000 per hari. Biaya tersebut, ungkapnya, setara dengan pengeluaran bensin pribadi selama seminggu.
"Itu kurang lebih biaya bensin saya selama seminggu," ujarnya.
Yuli juga mengeluhkan bahwa meskipun tersedia layanan transportasi seperti Jaklingko, rutenya tidak langsung ke sekolah. Ia tetap harus transit beberapa kali, yang memakan waktu dan tenaga. "Jaklingko ada, tapi menyambung. Tiga kali menyambung" tambahnya.
Sebagai solusi, Yuli mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penyediaan angkutan khusus bagi guru, seperti yang sudah diterapkan di sejumlah BUMN.
"Alangkah baiknya kalau nanti arahnya ke setiap lembaga diberi angkutan khusus seperti BUMN yang sudah ada. Kayaknya itu lebih make sense," tutup Yuli.
Â
7. Momen Pramono Anung Bekerja Naik TransJakarta pada Rabu Pertama
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203704/original/063587800_1745982850-20250430-Pram-HER_4.jpg)
Gubernur Jakarta Pramono Anung mencotohkan kebijakan yang dibuatnya sendiri terkait kewajiban penggunaan transportasi umum tiap Rabu untuk berangkat dan pulang kerja. Diketahui, kebijakan tersebut baru saja diresmikan pekan lalu melalui instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025.
Hari ini, 30 April 2025 menjadi Rabu pertama penerapan kebijakan tersebut. Berdasarkan agenda diterima tim redaksi, Pramono menggunakan transportasi umum dari rumah dinasnya di kawasan Taman Surapati, Jakarta Pusat menuju kawasan Matraman di Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, Pramono berangkat dari rumahnya sekira pukul 07.45 WIB menuju halte bus di Taman Surapati. Nantinya Pramono akan menaiki Bus TransJakarta dan Transit di Halte Carolus sebelum mencapai titik tujuan.
"Saya ini jujur menggunakan transportasi publik tidak sering, tapi dengan aturan ini maka akan rutinkan," kata Pramono sambil sambil menunggu kedatangan bus di Halte Taman Surapati Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pramono menunggu bus bernomor 4C yang akan mengantarkannya ke halte transit. Saat bus tiba, tampak bus ditumpanginya tidak padat, sebab trayek yang dilewati bukanlah rute ramai.
Di dalam bus, Pramono tampak menyapa sejumlah penumpang dan melayani ajakan penumpang untuk berfoto. "Boleh dong foto," kata Pramono.
"Sering naik TransJakarta pak? Gimana nyaman?," tanya Pramono ke penumpang.
Di dalam bus, Pramono juga tampak membaca berkas pekerjaan yang akan dijalankannya hari ini. Didampingi stafnya, Pramono tampak sesekali berdiskusi.
Sesampainya di halte transit, Pramono berpindah bus nomor 5M yang mengantarkannya sampai ke Halte Matraman di dekat lokasi pertamanya, yakni Hotel Balairung.
Saat turun, Pramono tiba sekira pukul 08.30 WIB, dia mengaku mengaku merasakan pengalaman berkendara yang nyaman dengan menggunakan transportasi publik. Dia berharap hal itu dapat diikuti semua pegawainya di Balai Kota Jakarta.
"Berikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau," Pramono menandasi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3268489/original/030840300_1602765729-Iinfografis_7_cara_aman_gunakan_transportasi_publik.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150756/original/049960800_1741090450-IMG_9306.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776169/original/032497900_1782861578-378670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679612/original/ilustrasi-sidang-cerai2-140520.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958949/original/054567300_1727919991-IMG-20241002-WA0132.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532209/original/090976000_1773644652-WhatsApp_Image_2026-03-16_at_11.15.53_AM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4948902/original/096312600_1726821980-IMG-20240920-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259641/original/026730600_1781508861-ASABRI_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258124/original/083536900_1781320186-Polisi_tangkap_tersangka_pembakaran_rumah_mantan_kades_dan_ASN_di_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556064/original/023106700_1776230515-Menteri_PANRB_Rini_Widyantini-15_April_2026a.jpg)