Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Senin 28 April 2025

Memasuki awal pekan, Senin (28/4/2025), kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan seperti biasa.

Diterbitkan 28 April 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (28/4/2025), kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan seperti biasa.

Setelah akhir pekan yang bebas dari pembatasan pelat nomor kendaraan, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali memperhatikan aturan ini untuk menghindari sanksi tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta mengacu pada sejumlah regulasi utama, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, penerapan aturan ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan yang menjadi dasar hukum pendukung dalam upaya pengendalian lalu lintas dan penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari kerja, yakni dari Senin hingga Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Penerapan dilakukan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Sistem ini mengatur bahwa kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

Untuk hari ini di awal pekan, Senin (28/4/2025) karena tanggalnya adalah angka genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalan yang masuk dalam cakupan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3 ,5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas di ruas tersebut pada jam operasional aturan.

Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap. Selain itu, beberapa area persimpangan juga menjadi bagian dari pengawasan agar penerapan aturan semakin optimal.

Pengawasan dilakukan dengan dua metode, yaitu patroli langsung petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik strategis.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, ancaman sanksi berupa denda tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi pelanggar dapat mencapai Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya penting untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal, ruas jalan yang terdampak, dan karakteristik penerapan aturan sebelum memulai perjalanan.

Penggunaan aplikasi navigasi digital juga disarankan untuk memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan mencari rute alternatif yang tidak terkena pembatasan ganjil genap.

Dengan kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan aman untuk semua pihak.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Aman dan Efisien Mengemudi di Tengah Pembatasan Ganjil Genap Jakarta

Untuk menjaga kelancaran perjalanan di tengah penerapan aturan ganjil genap di Jakarta, para pengendara kendaraan roda empat atau lebih perlu menerapkan berbagai strategi cerdas. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda berkendara dengan aman, nyaman, dan tetap sesuai aturan:

1. Selalu cek tanggal sebelum berangkat

Pastikan Anda mengetahui apakah hari itu termasuk tanggal ganjil atau genap, lalu sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda.

2. Gunakan jalur alternatif

Pelajari rute lain yang tidak terkena aturan ganjil genap. Menggunakan aplikasi navigasi dapat membantu menemukan jalan bebas pembatasan.

3. Manfaatkan transportasi umum

Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan, pertimbangkan naik MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT untuk perjalanan yang lebih lancar.

4. Atur waktu keberangkatan

Hindari jam operasional ganjil genap dengan berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau sesudah pukul 21.00 WIB.

5. Pilih kendaraan yang dikecualikan

Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik yang saat ini masih bebas dari aturan ganjil genap.

6. Waspadai tilang elektronik

Perhatikan rambu ganjil genap dan lokasi kamera ETLE di sepanjang jalan untuk menghindari sanksi tilang.

7. Pertimbangkan carpooling

Berbagi kendaraan dengan teman atau keluarga yang satu arah dapat menjadi solusi praktis untuk mengurangi jumlah kendaraan dan tetap patuh aturan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6