Sukses

Polisi Tilang Selebgram Zoe Levana dan Ibunya, Buntut Viral Terjebak di Jalur Transjakarta

Selain ditilang, polisi juga meminta selebgram Zoe Levana membuat video klarifikasi buntut viral mobilnya terjebak di jalur bus Transjakarta atau busway.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan yang ditumpangi selebgram Zoe Levana Angga buntut ulahnya masuk ke jalur bus Transjakarta.

Saat itu, Zoe Levana mengabadikan momen mobil yang ditumpanginya terjebak di jalur Transjakarta. Rekaman video diunggah ke akun TikTok-nya @zoecerewet hingga viral.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Satuan Wilayah Jakarta Utara Kompol Edi Purwanto mengatakan, penyidik telah mengkonfirmasi langsung kejadian itu ke Zoe Levana Angga (18) selaku penumpang kendaraan dan ibunya, Lilyana Pang (45) selaku pengemudi. Kepada penyidik, mereka mengakui melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Bahwa benar seseorang yang ada dalam video yang sedang viral di media sosial TikTok @zoecrewet masuk jalur Transjakarta adalah saudari Zoe Levana Angga dengan menggunakan kendaraan nopol B 2851 UIQ (dikemudikan oleh saudari Lilyana Pang(Ibu kandung dari saudari Zoe Levana Angga)," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Edi mengatakan, video yang viral itu direkam oleh Zoe Levana Angga di jalur busway Halte Bus Pluit Village, Jalan Pluit Permai, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WIB.

"Hasil rekaman di-upload oleh saudari Zoe Levana pertama kali di media sosial @zoecrewet," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Masuk Jalur Busway

Edi mengatakan, alasan pengemudi melintas di jalur busway karena bingung.

"Saat mau kembali ke lajur kiri, saat mau pindah ke lajur kiri tiba-tiba ada kendaraan TransJakarta dari belakang dan selanjutnya kendaraan yang bersangkutan masuk jalur TransJakarta," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Ditilang dan Diminta Bikin Video Klarifikasi

 

Terkait kejadian ini, Satlantas Jakarta Utara memberikan sanksi tilang. Pengemudi disangkakan melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Atau denda paling banyak Rp500 ribu. Selanjutnya yang bersangkutan membuat video klarifikasi atas kejadian tersebut," kata Edi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini