Sukses

Laboratorium Tembakau Sintetis di Sentul yang Digerebek, Diklaim Polisi Pertama Kali Ada di Indonesia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah laboratorium tembakau sintetis di Perumahan Multazam Mountain View, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah laboratorium tembakau sintetis di Perumahan Multazam Mountain View Sentul City, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward mengklaim, laboratorium tembakau sintetis ini merupakan yang pertama kali ditemukan di Indonesia.

Hal tersebut disimpulkan Malvino berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (olah TKP) pada Selasa (30/4/2024).

"Laboratorium ini atau rumah ini adalah yang menjadi pertama kali di Indonesia di mana memproduksi mulai dari bahan baku sampai menjadi bibit atau sampaikan menjadi bahan jadi untuk tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA," ujar Malvino, Selasa (30/4/2024).

Dia menjelaskan, Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri melakukan olah TKP. Ada pun, Puslabfor melakukan pengecekan bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang digunakan oleh para tersangka.

Menurut Malvino, hasil olah TKP membenarkan salah rumah ini dialihfungsikan menjadi laboratorium terselubung yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis MDMB-4en-PINACA.

"Olah TKP ini kita lakukan adalah untuk melakukan pembuktian secara scientific crime, sehingga nanti kita dapat membuktikan pada pemberkasan dan persidangan bahwasanya benar ini adalah sebuah laboratorium," jelas Malvino.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menjelaskan terungkap laboratorium tembakau sintetis berawal dari tindaklanjut atas informasi dari masyarakat. Ada paket yang akan dikirimkan oleh supir ojol menuju ke Tangerang Selatan.

Saat itu, pengemudi dan penumpang inisial B pun diamankan. Sewaktu digeledah, kepolisian menemukan barang bukti ADB-PINACA.

"Kita mengamankan baik ojek online nya bersama satu orang inisial B dan dilakukan pengecekan barang bukti," ujar dia Minggu 28 April 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terus Dikembangkan Polisi

Hengki menerangkan, kepolisian mengembangkan ke penerima paket. Terungkap satu nama insial G.

"Kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang di Serpong di daerah tepatnya di dekat pom bensin SPBU. Barang nantinya akan diedarkan oleh B kepada para konsumen," ujar dia.

Hengki menerangkan, pihaknya kemudian menginterogasi B. Hasilnya, ada bahan baku yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Tangsel

Dalam penggeledahan, turut disita 13 bungkus dengan aluminium foil, 3 dirigen berisi liquid dan bahan-bahan untuk diracik menjadi PINACA atau dikenal tembakau sintetis.

"Tembakau sintetis itu tembakau yang dengan bahan-bahan ini yang sudah dicampur dengan liquid dengan bahan-bahan yang ada ini itu nanti disemprotkan ke tembakau nanti jadilah terkenal dengan sekarang tembakau gorila atau tembakau sintetis," terang Hengki.

 

3 dari 3 halaman

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Hengki mengatakan, pihak kepolisian kemudian mendatangi laboratorium tembakau sintetis di Perumahan Multazam Mountain View, Jalan Kampung Sampora, Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sini, tersangka inisial B meracik bahan baku menjadi PINACA.

Di lokasi, diamankan berbagai macam sarana yang digunakan membuat racikan yang nantinya menjadi tembakau sintetis dengan bahan-bahan yang ada. Selain itu, turut diamankan 2 orang tersangka inisial S dan H.

Hengki menerangkan, pembuatan tembakau sintetis di laboratorium dikendalikan oleh seseorang yang berinisial F. Dia memantau sekaligus mengendalikan melalui CCTV. Hengki menyebut, F kini telah ditangkap.

"Pengendali sudah kita amankan, masih kita lakukan pemeriksaan," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.