Sukses

Hakim Arief Hidayat Suruh Pengacara PKB Keluar, Dianggap Permainkan Sengketa Pileg

Sidang sengketa Pileg 2024 diwarnai dinamika. Bukan melulu soal hasil Pemilu, namun juga kesiapan soal mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan menyiapkan alat bukti dari pernyataan yang didalilkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pileg 2024 diwarnai dinamika. Bukan melulu soal hasil Pemilu, namun juga kesiapan soal mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan menyiapkan alat bukti dari pernyataan yang didalilkan.

Pada panel 3 sidang sengketa Pileg 2024 yang diketuai Hakim Arief Hidayat, tampak salah satu pemohon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak siap bersidang. Hal itu disampaikan tim hukumnya, Subani.

Subani mengatakan, salah satu caleg PKB yang memberinya kuasa ingin membatalkan permohonan. Hal itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Namun Arief menegaskan pembatalan tidak semudah itu. Sebab permohonan didaftarkan atas nama partai, sehinga pembatalan harus diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen partai bersangkutan.

"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan sekjennya enggak?" tanya Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Subani menjawab, hal tersebut belum diketahui keduanya sebab permohonan sudah terlanjur diregistrasi oleh MK. Dia pun tampak berubah pikiran dan ingin melanjutkan sidang hari ini sembari menunggu kepastian surat resmi pembatalan permohonan dari pihak partai.

"Majelis Yang Mulia mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi (baru dibatalkan)," ujar Subani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesal

Mendengar itu, Arief kesal dan mengingatkan agar tidak ada pemohon yang plin-plan. Sebab hal itu sama saja mempermainkan marwah majelis Konstitusi.

"Tidak bisa bolak-balik. Ini mempermainkan hakim! Saya suruh keluar saja kalau gitu, tegas gitu ya,” Arief memungkasi.

Usai ketegangan mereda, sidang pun kemudian dilanjutkan terhadap pemohon berikutnya dalam agenda mendengarkan dalil pemohon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini