Sukses

KPU Bantah PKB soal Tudingan Tambah Suara ke PDIP dan Golkar di Pileg 2024 Jawa Tengah

KPU membantah dalil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pengurangan suara PKB di daerah pemilihan Jawa Tengah 6 untuk pengisian anggota DPR RI dan Dapil Jawa Tengah 1 untuk pengisian anggota DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI membantah dalil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pengurangan suara PKB di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6 untuk pengisian anggota DPR RI dan Dapil Jawa Tengah 1 untuk pengisian anggota DPRD. 

"Tidak terdapat pengurangan suara sebagaimana didalilkan Pemohon (PKB) terbukti Termohon (KPU) telah melakukan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kuasa Hukum KPU RI, Muhammad Husein Asyahari di Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). 

Adapun PKB, mendalilkan bahwa telah terjadi pengurangan suara partainya pada enam TPS yang tersebar di Desa Cangreplor, sebanyak 68 suara dan telah terjadi penambahan perolehan suara kepada PDIP sebanyak 695 suara yang tersebar pada beberapa TPS lainnya di Dapil Jawa Tengah 6.

Sedangkan, di Dapil Jawa Tengah 1, PKB menyatakan juga terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Golkar yang menurut Termohon adalah 62.143, sementara menurut PKB ialah 61.834 suara. Sehingga, PKB menuding terjadi penambahan 309 suara ke Golkar oleh KPU.

KPU menjawab bahwa untuk Dapil Jawa Tengah 6, selisih perolehan kursi PKB  dengan kursi PDIP cukup besar, yakni 1.831 suara. Karenanya, KPU menyebut selisih suara yang dipersoalkan PKB pun tidak mencukupi untuk bisa menambah kursi kedua PKB di DPR RI dari Dapil Jawa Tengah 6.

"Dengan demikian apabila Pemohon hanya mengajukan permohonan sebesar jumlah suara tersebut, maka tetap tidak mencukupi bagi Pemohon untuk menambah satu kursi kedua Pemohon menjadi anggota DPR RI sehingga dapat diartikan keputusan KPU Nomot 360 Tahun 2024 tidaklah mempengaruhi terpilihnya Pemohon," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanggahan KPU

Begitu pula untuk Dapil Jawa Tengah 1 untuk pengisian anggota DPRD. Menurut KPU, dalil PKB soal penambahan suara ke Partai Golkar sebanyak 309 keliru. 

"Karena setelah termohon hitung ulang manual, satu persatu selisih suara pada tabel Pemohon terdapat perbedaan suara sebanyak 99 suara sehingga perhitungan suara yang benar menurut tabel Pemohon adalah 408 suara bukan 309 suara," kata Husein.

"Artinya pemohon saja telah keliru dalam melakukan penjumlahan terhadap objek perselisihan suara dalam permohonannya, sehingga telah terjadi inkonsistensi antar posita permohonan Pemohon dalam hal ini terkait suara sah untuk penambahan Partai Golkar yang diuraikan oleh pemohon sendiri," lanjutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.