Polemik Siswa Tak Lagi Wajib Ikut Kegiatan Pramuka

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.

Diperbarui 05 April 2024, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6