Sukses

Ini Respons KPK Soal Ada Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp 3 Miliar

Ali mengimbau agar tetap menghormati proses yang berlangsung tersebut. Baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengecek terkait dengan aduan dugaan dugaan seorang Jaksa KPK inisial TI yang melakukan pemerasan terhadap saksi dalam sebuah kasus.

“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kaat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).

Meski begitu, Ali mengimbau agar tetap menghormati proses yang berlangsung tersebut. Baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK.

“Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” tuturnya.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut,” tambah dia.

Selain itu, Ali juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.

“Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat,” ujarnya.

Aduan Dibenarkan Dewas KPK

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan terkait dugaan seorang Jaksa KPK yang melakukan pemerasan terhadap saksi dalam sebuah kasus.

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

Albertiba Ho yang akrab disapa Aho itu pun mengamini kalau laporan yang diterima Dewas KPK telah diteruskan ke internal KPK sejak Desember 2023, setelah diperiksa sesuai prosedur operasional baku (POB).

“Di Dewas sudah diteruskan m dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke deputi Penindakan dan deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memeras Saksi Sebesar Rp 3 Miliar

Sayangnya, Aho mengakui belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut. Walaupun, infor terakhir yang dia ketahui kalau kasus itu sudah penyelidikan oleh KPK.

“Info terakhir yg diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tau, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” kata dia.

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar. Akan tetapi, duduk perkara pemerasan belum diketahui lebih detail.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.