Sukses

Dewas: Karutan KPK Tahu Adanya Pungli, tapi Tidak Dilaporkan Atasan

Dewas menegaskan tidak ada hal yang dapat dibenarkan dari tindakan Fauzi yang dianggap telah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rutan (karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi rupanya sudah mengetahui ada praktek pungutan liar (pungli) oleh bawahannya sejak lama. Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam amar pertimbangan putusannya.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui akan adanya praktik pungli, namun tidak melaporkan hal tersebut ke atasannya.

"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).

"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di rutan kpk," sambung dia.

Albertina juga mengungkapkan, Fauzi sempat melakukan sidak pada April 2023 atas perintah Kepala Biro Umum. Pada saat sidak tersebut sudah dilakukan penyitaan berupa empat buah handphone lalu uang tunai.

Hanya saja barang bukti tersebut justru dimusnahkan oleh yang bersangkutan.

"Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina Ho.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dianggap Hilangkan Bukti Pungli Rutan KPK

Dewas menegaskan tidak ada hal yang dapat dibenarkan dari tindakan Fauzi yang dianggap telah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.

Atas pertimbangan tersebut, Karutan KPK itu dianggap terbukti terlibat melakukan praktik pungli serta menyelewengkan kekuasaannya sebagai kepala rutan yang justru terlibat pungli di rutannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021.

Dia juga dianggap tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan.

Atas perbuatannya, Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu dia juga direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian guna Sanksi disiplin.

Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.