Sukses

Pengusaha Hanan Supangkat Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL, Ini yang Digali

KPK telah memeriksa pengusaha Hanan Supangkat sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK juga mencegah Hanan bepergian ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa CEO PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (25/3/2024) kemarin. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mendalami temuan uang saat penggeledahan di kediaman Hanan Supangkat.

"Hanan Supangkat yang bersangkutan hadir. Pada saksi, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, KPK juga menggali peran Hanan dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian. "Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ucap dia.

Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, Penyidik KPK mencegah CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat ke luar negeri.

Pencegahan tersebut sehubungan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat

Ali menyebut pencegahan Hanan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan ke depan. Hingga sejauh ini, bos celana dalam 'Rider' itu masih berstatus sebagai saksi.

"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," ungkap Ali.

Untuk selanjutnya, KPK berharap Hanan dapat kooperatif ketika dilakukan pemanggilan guna diambil keterangannya. KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah Hanan di Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024).

Pada saat penggeledahan penyidik menemukan uang belasan miliar rupiah yang diduga terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah, yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Pengembangan Kasus TPPU SYL

Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dalam kegiatan ini ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ujar Ali.

Ali mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan segera melakukan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, berkas perkara pemerasan dan gratifikasi sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL masih bergulir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.