Sukses

Mahfud soal Gugatan ke MK: Bukan Cari Menang, tapi Demi Masa Depan

Menurut Mahfud, tujuan gugatan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan.

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menyatakan jika keputusannya bersama Capres Ganjar Pranowo melakukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan untuk mencari menang 

Menurut Mahfud, tujuan gugatan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan. Bagaimana menjaga demokrasi yang telah dibangun untuk tetap terjaga, bukan sekedar kepentingan pragmatis.

"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud saat jumpa pers, Kamis (21/3/2024).

Dengan, kata Mahfud, akan membawa semua hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya ke MK. Sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.

"Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami,” kata dia.

“Kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir,” tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yakin Kredibilitas MK

Sementara, untuk anggapan soal MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahfud menilai pandangan itu tergantung bagaimana majelis hakim yang nanti memimpin jalannya sidang gugatan.

"Kalau itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator,” kata dia.

"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama adalah menunjukan MK bukan mahkamah kalkulator sampai sekarang sampai dipakai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada,” tambahnya.

Sekedar informasi jika pasangan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud telah menyatakan diri akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.