Sukses

Marak Eksploitasi Seksual ke Perempuan di Medsos, UU TPKS Harus Diterapkan

Eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos) makin marak terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos) makin marak terjadi. Menanggapi hal itu, Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM), Indria Fernida Alphasonny menilai harus ada upaya untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa benar-benar diterapkan.

Tujuannya, guna membuat jera pelaku kekerasan seksual di media sosial yang menjadikan perempuan sebagai objeknya.

"Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan," ujar Indria di sela diskusi yang digelar Trust Politika Indonesia, Tebet, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (8/3/2024).

Indria mengakui, jika eksploitasi seksual perempuan di media sosial, merupakan hal atau permasalahan baru. Meski begitu, menurut dia tetap perlu dilakukan penanganan yang serius.

"Jadi ini adalah sebuah situasi baru dimana memang dengan maraknya eksploitasi seksual lewat media ini berkembang dengan cepat. Nah ini yang sesungguhnya perlu diantisipasi," kata dia.

Regional Program Manager at Asia Justice and Rights (AJAR) ini, berharap adanya penanganan yang lebih menyeluruh dari permasalahan eksploitasi seksual perempuan di media sosial. Artinya, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelaku.

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tapi juga sejauhmana ruang-ruang itu disediakan," tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penanganan Korban

Indria meminta tindakan dilakukan bukan hanya penegakan hukum, namun penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.

"UU ITE bukan jawaban, tapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," jelas dia.

Karena itu, Indria mendorong kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.

“Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait, dengan Polri,” dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Setelah 6 tahun terombang-ambing, mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU TPKS disahkan jadi UU.
    Setelah 6 tahun terombang-ambing, mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU TPKS disahkan jadi UU.

    UU TPKS

Video Terkini