Sukses

Wapres Ma’ruf Amin: Hal Angket Urusan DPR, Harap Tidak Sampai ke Pemakzulan

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan hak angket adalah sepenuhnya urusan DPR. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur mengenai hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan hak angket adalah sepenuhnya urusan DPR. Ia mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur mengenai hal tersebut.

“Hak angket itu kan urusannya parlemen ya, urusan DPR, saya kira nanti apa mau dilakukan apa tidak dilakukan, di DPR sana, karena itu pemerintah tidak ikut melibatkan diri soal hak angket, itu sepenuhnya ada pada kewenangan DPR ya,” kata Ma’ruf di Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024).

Meski demikian, Ma’ruf berharap, hak angket tidak berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap pemerintah ke depan tetap berjalan dengan baik-baik saja hingga akhir masa jabatan 20 Oktober mendatang. 

“Kita harapkan tidak sejauh itu ya, tidak sampai kesana (pemakzulan) kita harapakan berjalan dengan baik-baik saja pergantiaan pemerintahan dengan baik saja, tidak terjadi hal yang tdk  diingkan, saya kira kalau kita inginnya begitu, aman-aman saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPR, memastikan komitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024, meski tidak menyampaikan pada Paripurna DPR, Selasa (5/3/24).

“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari (Tobas) dalam keterangannya, Kamis (7/3/24)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Singgung soal Mekanisme Pengajuan Hak Angket

Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna. Ia menyatakan NasDem sudah resmi akan ajukan angket dan tak perlu mengulang-ulang pernyataan sikap.

“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.

Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem. 

“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terang legislator dapil Lampung ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.