Sukses

TB Hasanuddin PDIP: Kenaikan Pangkat Prabowo Harus Cabut Keppres Pemberhentian Lama dan Buat Baru

Politikus PDIP TB Hasanuddin mengingatkan Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Keputusan Presiden atau Keppres Presiden BJ Habibie.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa yakni Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Politikus PDIP TB Hasanuddin mengingatkan Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Keputusan Presiden atau Keppres Presiden BJ Habibie.

Oleh karenanya, kata dia, itu memberi pangkat baru harus lebih dahulu mencabut Keppres yang lama dan mengeluarkan Keppres yang baru.

"Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Kepres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Kepres yang lama dan dikeluarkan lagi Kepres yang baru," ujar Hasanuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

TB Hasanuddin menyebut, membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

"Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat," jelas Hasanuddin.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan kenaikan pangkat tersebut.

"Waduh, apa gak salah tuh, kok maksa banget ya," kata Sturman saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Politikus PDIP itu mengingatkan, Prabowo Subianto diberhentikan saat menjadi TNI aktif, oleh karena ya aneh bila tiba-tiba naik pangkat menjadi jenderal bintang 4.

"Sudah diberhentikan dari dinas aktif eh kok tiba-tiba diberi pangkat jendral bintang 4, maksa banget ya," jelas Sturman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto

Diketahui, kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.

Prabowo tampak mengenakan baju dinas TNI AD lengkap. Jokowi lalu menyematkan tanda lencana di pundak Prabowo. Selanjutnya, Jokowi menepuk pundak Prabowo sebanyak empat kali.

Jokowi kemudian menyerahkan keppres kenaikan pangkat kepada Prabowo. Keduanya saling berjabat tangan. Prabowo pun memberikan salam hormat kepada Jokowi.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan penghargaan ini diberikan agar Prabowo berbakti sepenuhnya kepada bangsa dan negara.

"Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

Prabowo pun kini melengkapi pangkat militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).

Acara penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Kemudian, hadir pula Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto. Keduanya merupakan mantan Panglima TNI.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan

Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, Prabowo diberikan pangkat karena dedikasi dan kontribusinya di dunia militer.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa 27 Februari 2024.

"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan InsyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," sambungnya.

Dia mengatakan hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dahnil menuturkan kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, hingga mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono.

"Pak Prabowo diputuskan Mabes TNI diusulkan kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," jelas Dahnil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.