Sukses

Detik-Detik Penangkapan Kekasih Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Dante

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi penangkapan YA, kekasih Tamara Tyasmara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang pria berinisial YA atas kasus tewasnya putra dari artis Tamara Tyasmara, Dante (6). YA, kekasih Tamara Tyasmara ditangkap di kediaman pribadi pada Jumat, 9 Februari 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi penangkapan YA. Dia mengatakan, penangkapan terhadap YA setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis malam 8 Februari 2024.

"Maka tadi pagi sekira jam 9 pagi pada hari jumat tanggal 9 Februari penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA. Saudara YA kekasih dari saudari Tamara," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary menyampaikan, YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat ditangkap, YA sedang dalam keadaan tertidur.

"Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki pembantunya," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, penyidik turut didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Saat itu, penyidik langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik," ujar Ade Ary.

YA kemudian digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ade memastikan, penetapan tersangka didasari adanya bukti yang cukup.

"Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kemudian melakukan gelar perkara tadi malam sehingga suadara YA telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aquo kemudian dilakukan penangkapan tadi pagi," tandas Ade Ary..

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan pria berinsial YA sebagai tersangka. YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara diduga terlibat dalam kasus kematian putranya, Dante (6).

Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februari 2024 malam.

Dalam kasus ini, YA dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dia menguraikan, YA disangkan melanggar Pasal 76C Junto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," papar Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengatakan, YA terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hal ini dihitung berdasarkan ancaman pidana maksimal. Dia kemudian membeberkan bahwa pada Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun dan 6 bulan.

Berikutnya, pada Pasal 338 KUHP acaman pidana maksimal 15 tahun, sedangkan pada Pasal 340 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Jadi polisi masih mendalami dan mengumpulkan terus fakta-fakta, barang bukti dalam rangka pemenuhan alat bukti," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Kekasih Tamara Tyasmara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Teka-teki kasus tewasnya putra dari Tamara Tyasmara, Dante (6), kini terpecahkan. Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka. 

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam. Dia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar pekara.

"Betul (YA sudah tersangka). Betul (kekasih dari Tamara Tyasmara)," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap YA di kediamannya kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat 9 Februari 2024.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Saudara YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024). 

Saat ini, tersangka YA dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Sebelumnya, polisi mengumumkan perkembangan pengusutan tewasnya Dante (6), putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Polisi pastikan korban meninggal dunia secara tak wajar.

Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024. 

"Hasil gelar perkara yang kita laksankan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini