Sukses

Mangkir, Polisi Kembali Periksa Siskaeee Sebagai Tersangka Film Porno Jumat 19 Januari 2024

Dalam pemanggilan kedua, Siskaeee dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus film porno pada Jumat, 19 Januari 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Siskaeee mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus industri film porno lokal. Sedianya, Siskaeee dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 15 Oktober 2024 kemarin.

Ketidakhadiran Siskaeee dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia mengatakan, penyidik telah melayangkan dua panggilan kepada tersangka industri film porno tersebut. Namun nyatanya, hanya satu orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan atas nama Bima Prawira.

"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara tersangka BP yang sebelumnya tidak hadir, kemarin telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

Ade mengatakan, ketidakhadiran Siskaeee pada jadwal pemeriksaan Senin kemarin tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sehingga penyidik pun memutuskan untuk melayangkan panggilan kembali.

Adapun, surat panggilan kedua untuk tersangka Siskaeee telah dikirimkan. Rencana pemeriksaaan terhadap Siskaeee dijadwalkan pada Jumat, 19 Januari 2024 mendatang.

"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka S di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Selebgram Siskaeee mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus industri film porno lokal. Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Dilihat Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan prapradilan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae terdaftar dengan nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL

Sementara itu, termohonnya merupakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada Senin 15 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari SIPP ada Selasa, (16/1/2024).

 

3 dari 3 halaman

Sidang Perdana Praperadilan Digelar 22 Januari 2024

Terkait hal ini, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan. Dia mengatakan, "Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Djumyanto mengatakan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan tersebut yakni Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum. Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tandas dia.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini