Sukses

Menteri ATR Bagikan 279 Sertifikat di Jambi, Beri Pesan Ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi, dia menyerahkan sertifikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur seluas 200 Hektare.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi, dia menyerahkan sertifikat redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Desa Makmur seluas 200 Hektare.

Pada lokasi ini, masyarakat telah menempatinya selama puluhan tahun sejak masih berupa semak belukar lalu menjadi perkebunan kelapa sawit, coklat, dan tebu.

Adapun, redistribusi tanah sebagai wujud Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN telah hadir hingga pelosok negeri. Program strategis nasional ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

"Kalau saya lihat di sini, kelapa sawitnya sudah jadi, tinggal merawat kemudian tentunya memanen. Mudah-mudahan tujuan dari pemerintah memberikan tanah melalui redistribusi tanah ini benar-benar bisa membuat masyarakat tersenyum karena kehadiran negara melalui program reforma agraria," kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Dia pun mengingatkan, bahwa sertifikat tersbeut tak dapat dijual selama 10 tahun.

"Sertifikat tidak bisa dijual selama 10 tahun, kalau disekolahkan, diagunkan ke perbankan bisa. Jadi untuk kegiatan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian atau UMKM bisa," ungkap Hadi.

Karena itu, mantan Panglima TNI ini berharap masyarakat akan bisa memanfaatkan tanah itu dengan baik.

"Dan sekali lagi saya mohon kepada bapak ibu manfaatkan tanah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Hadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berikan Akses Pemberdayaan ke Masyarakat

Lebih lanjut, Hadi berharap program redistribusi tanah dapat terus berkembang dengan memberikan akses pemberdayaan masyarakat.

"Ini kita sudah memberikan aset berupa tanah dan kita juga akan memberikan akses yaitu pemberdayaan masyarakat untuk bisa menanam dengan baik dan kita juga memberikan akses ke perbankan apabila diperlukan," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Beri Pandangan

Salah satu penerima sertifikat redistribusi tanah, Amiruddin, seorang pedagang ayam di Muaro Jambi, turut menuturkan kebahagiaannya atas apa yang telah diterima.

Kini, ia dapat tenang menjalankan aktivitas untuk menyejahterakan keluarganya.

"Kami tinggal di sini 10 tahun tanpa miliki sertipikat. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN serta seluruh pihak terkait yang telah memudahkan. Saya senang, tanah kami seluas 149 meter persegi sekarang sudah jelas," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.