Sukses

Kubu AMIN Kecewa Indra Charismiadji Ditangkap Saat Aktif di Timnas: Biar Publik yang Menilai

Ari Yusuf Amir memastikan Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum untuk Indra Charismiadji. Menurut Ari, Indra sejauh ini kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengaku kecewa Juru Bicara (Jubir) Indra Charismiadji ditangkap saat sedang aktif memenangkan pasangan calon nomor urut satu itu. Namun begitu, Timnas AMIN mempersilakan masyarakat menilainya sendiri.

"Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia (Indra) sedang aktif-aktifnya di Timnas. Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2023).

Ari memastikan Timnas AMIN akan memberikan pendampingan hukum untuk Indra. Menurut Ari, Indra sejauh ini kooperatif terhadap proses hukum yang menjeratnya.

"Tapi kami jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut. Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahui di kasus-kasus penggelapan pajak lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum," kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Lama

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.

"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari Yusuf.

 

3 dari 3 halaman

Kasus Tiba-Tiba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.

"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.