Sukses

Firli Bahuri Penuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Ketua nonaktif KPK datang dengan dikawal sejumlah orang ini tiba di Gedung Bareskrim dengan menggunakan kemeja panjang berwarna biru.

Liputan6.com, Jakarta - Firli Bahuri tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia tiba sekira pukul 09.13 WIB.

Pantauan merdeka.com, Ketua nonaktif KPK datang dengan dikawal sejumlah orang ini tiba di Gedung Bareskrim dengan menggunakan kemeja panjang berwarna biru.

Saat itu, Firli yang datang menggunakan masker berwarna putih itu tidak berkata-kata atau tidak berbicara kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Kedatangan Firli ini untuk diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Firli Bahuri Dikawal Ajudan

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rupanya masih memiliki ajudan meskipun seluruh aksesnya di lembaga antirasuah sudah ditutup. Hal itu terlihat usai Firli Bahuri diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Setelah rampung menjalani pemeriksaan etik di Dewas KPK, Firli Bahuri tampak dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media.

Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

"Yang pasti begini, yang pasti, saya informasi dari biro umum itu per 30 November (2023) kemarin sudah tidak ada pengawalan khusus, yang termasuk dari TNI, ya, tidak ada, adapun kalau orang lain, kalau yang lain kan barangkali bisa ditanyakan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).

"Semua orang kan bisa juga dikawal," kata Ali menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.