Sukses

Aksi Gundul Abraham Samad hingga Novel Baswedan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) sore.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah mantan pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) sore.

Saat tiba di markas antirasuh, mereka meneriakkan permintaan agar Firli Bahuri segera ditangkap. "Tangkap Firli, Tangkap Firli," ujar mereka.

Adapun mereka yang datang ke markas antirasuah yakni, mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kemudian mantan pegawai KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Alrasyid dan sejumlah pegawai yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan 'selamat atas penetapan Firli jadi tersangka' dengan latar belakang merah. Di antara mereka juga ada yang memakai topeng Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mereka sempat memeragakan pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo sambil memegang jagung dan alat badminton.

Mereka sempat berbincang lama dengan awak media. Tak lama berselang, Abraham Samad hingga Novel Baswedan melakukan aksi cukur rambut hingga gundul. Mereka bersyukur Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak muruah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK," kata Abraham.

Tak hanya mencukur gundul kepala, mereka juga sempat memotong tumpeng di depan halaman gedung Merah Putih KPK. Potongan tumpeng pertama diberikan kepada Abraham Samad.

"Secara simbolik kita berikan ke Pak Abraham Samad sebagai wujud syukur kita bahwa masih ada upaya untuk memberantas korupsi, masih ada upaya untuk menyelamatkan KPK," kata Yudi Purnomo.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023.

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

3 dari 4 halaman

Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.

Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang-Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Kronologi Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo

Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022. Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.

Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Ketua KPK Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Badminton

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar.

Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.