Sukses

Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, lebih baik Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, lebih baik Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Hal ini menyikapi putusan MKMK yang mencabut status Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise. Tapi secara aturan tidak mewajibkan,” kata Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (7/11/2023).

Bakal Cawapres Koalisi Perubahan ini menilai putusan MK tersebut merupakan sebuah tragedi bagi institusi kehakiman di Indonesia.

Apalagi MK merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan dalam pemilu.

"Ini tragedi ada hakim kena sanksi, tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional. Apalagi benteng pertahanan keadilan pemilu itu nanti di MK," ungkap Cak Imin.

Seharusnya, apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi hari ini menjadi pelajaran semua hakim MK. Jangan sampai mengulang pelanggaran etik yang berat.

"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto mengatakan, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Rabu (8/11/2023).

Bambang mengapresiasi jalannya proses penyelidikan etik yang dilakukan MKMK. Apalagi hal tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Kita telah mengikuti secara bersama proses persidangan MKMK dengan terbuka. Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Ini bagus sekali," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

3 dari 3 halaman

Ketua MK Harus Diganti

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini